Ekonomi Digital di DIY Kian Tumbuh, Pustral UGM Soroti Masa Depan Regulasi Bagi Kurir Online

Fahmi Fahriza • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:27 WIB
Peneliti Pustral UGM Dr. Dewanti. Dokumen pribadi narasumber
Peneliti Pustral UGM Dr. Dewanti. Dokumen pribadi narasumber

JOGJA – Peneliti Pustral UGM Dr Ir Dewanti menilai regulasi layanan kurir daring perlu disesuaikan dengan karakteristik pengantaran berbasis aplikasi. Sebab, model point-to-point memiliki pola kerja berbeda dengan layanan pos konvensional.

Dewanti mengatakan, perkembangan layanan pengantaran barang berbasis aplikasi telah mengubah pola distribusi barang di masyarakat. Layanan kurir berbasis aplikasi punya pola kerja yang berbeda karena mengandalkan sistem point-to-point.

Barang dikirim langsung dari pengirim menuju penerima tanpa harus melewati gudang atau pusat sortir untuk melakukan konsolidasi.

Baca Juga: Persiapan Pembangunan Struktur Tol Jogja-Solo, Separator di Ring Road Utara Dibongkar

Perbedaan tersebut penting diperhatikan ketika pemerintah menyusun maupun menerapkan regulasi terhadap layanan pengantaran berbasis platform digital.

"Kita perlu lihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring itu layanan mobilitas, dan kurir daring itu bagian dari rantai pasok,"katanya, Selasa (18/8/2026).

Persoalan ini juga menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan yang ditetapkan pada 9 Mei dan diundangkan 14 Mei 2025 itu, saat ini sudah berstatus berlaku.

Baca Juga: Tidak Hanya Perempuan, Mulai Agustus 2026 Siswa Laki-laki di Sleman Juga Jadi Sasaran Vaksin HPV

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pos komersial, termasuk aspek standar pelayanan, tarif, hingga kewajiban penyelenggara. Pemerintah menerbitkannya sebagai bagian dari upaya menyesuaikan layanan pos dengan perkembangan ekosistem logistik dan ekonomi digital.

Meski demikian, dia melihat terdapat tantangan ketika ketentuan tersebut diterapkan pada kurir instan berbasis aplikasi. Sebab, sebagian standar dan persyaratan dalam layanan pos lebih mudah diterapkan pada perusahaan yang memiliki jaringan gudang, pusat sortir, serta sistem konsolidasi barang.

Sementara pada layanan kurir daring, proses distribusi berlangsung lebih langsung. Aplikasi menjadi titik temu antara permintaan pengiriman, kurir, pengirim, dan penerima.

"Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang," jelasnya.

Baca Juga: Ortu Korban Little Aresha Bentangkan Banner di PN Jogja, Tuntut Empat Pejabat Diproses Hukum

Dewanti menilai persoalan tersebut tidak berarti layanan kurir daring berada di luar rezim layanan pos. Justru, secara substansi aktivitas pengantaran barang dapat masuk dalam cakupan layanan paket.

Ia merujuk pada kerangka Undang-Undang Pos yang mencakup aktivitas pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang. Dengan rumusan tersebut, sebuah penyelenggara tidak harus menjalankan seluruh tahapan untuk dapat dikategorikan sebagai penyelenggara layanan paket.

"Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional," terangnya.

BPS DIY pada 2026 menyebut sekitar 269 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di DIY telah bermigrasi ke ekosistem digital melalui berbagai platform e-commerce. Fenomena tersebut bahkan menjadi salah satu fokus Sensus Ekonomi 2026 untuk memotret perubahan struktur ekonomi DIY dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga: 128,91 Ton Benih Jagung Disalurkan ke Gunungkidul, Sasar Lahan Seluas 8.594 Hektare

Kondisi itu membuat jasa pengantaran menjadi bagian penting dari rantai transaksi. Bagi pelaku usaha yang menerima pesanan secara daring, transaksi tidak berhenti ketika konsumen melakukan pembayaran. Produk harus dipindahkan dari lokasi usaha menuju konsumen, baik dalam satu kawasan maupun lintas wilayah.

Di Kota Jogja dan kawasan aglomerasi sekitarnya, misalnya, karakter ekonomi yang bertumpu pada UMKM, kuliner, perdagangan, pariwisata, dan aktivitas mahasiswa membuat kebutuhan pengiriman cepat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Pemkot Jogja sendiri terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk membantu UMKM memperluas pemasaran.

Dengan demikian, persoalan regulasi kurir daring bukan hanya menyangkut perusahaan aplikasi atau pengemudi. Aturan tersebut berpotensi memengaruhi biaya, kecepatan distribusi, perlindungan konsumen, serta akses pasar bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada pengiriman berbasis aplikasi.  (iza/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Kurir Daring Disesuaikan regulasi Pustral UGM