Prabowo Klaim Pendapatan Driver Naik hingga 3 Kali Lipat, Forum Ojol Jogja Keluhkan Skema 92:8

Fahmi Fahriza • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Demo ojol di Jakarta.

Demo ojol di Jakarta.

 

 

JOGJA - Klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai peningkatan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga dua bahkan tiga kali lipat mendapat catatan dan respon dari forum pengemudi ojol di Jogja.

 

Perwakilan Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (Wakanda) Jogjakarta Affandi mengatakan, bahwa kondisi pendapatan pengemudi di lapangan tidak bisa dilihat hanya dari perubahan skema pembagian hasil. Menurutnya, ada sejumlah variabel lain yang turut menentukan besar-kecilnya penghasilan driver.

 

Pernyataan itu merespons pidato Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojol.

 Baca Juga: Inovasi Komunitas SkeNU Jogja: Sulap Catatan Ngaji Jadi Buku Panduan Shalat 'Teknologi Diri'

Presiden mengatakan porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara bagian perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Prabowo juga menyebut ada pengemudi yang melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua bahkan tiga kali lipat.

 

Namun, menurut Affandi, perubahan porsi bagi hasil tersebut belum cukup untuk menjelaskan kondisi pendapatan driver secara keseluruhan.

 

"Kalau berdasar 8 persen saya kira tidak begitu berpengaruh karena fakta di lapangan potongan masih tetap sama, karena potongan aplikasi masih melanggar ketentuan," kata Affandi kepada Radar Jogja, Sabtu (15/8).

 Baca Juga: Hari Jadi Ke-81 Jateng: Berkat Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Affandi menjelaskan, pendapatan driver dapat berubah karena dinamika jumlah permintaan dan ketersediaan pengemudi. Selain itu, sistem algoritma perusahaan aplikasi dalam mendistribusikan pesanan juga dinilai turut berpengaruh.

 

"Jadi bisa jadi beberapa teman pendapatan naik ataupun turun, namun faktornya lebih ke supply and demand serta algoritma pembagian order-nya," ujarnya.

 

Karena itu, Affandi tidak secara langsung menyimpulkan bahwa seluruh pengemudi mengalami kenaikan pendapatan setelah penerapan skema 92:8. Kondisi masing-masing driver dinilai dapat berbeda tergantung situasi order dan pola kerja.

 Baca Juga: Prediksi Skor Fortuna Sittard vs Cambuur Eredivisie Minggu 16 Agustus, Ole Romeny Cetak Gol Lagi?

Di sisi lain, forum ojol Jogja saat ini juga masih mempersoalkan implementasi batas potongan 8 persen. Affandi menyebut pihaknya menemukan adanya komponen biaya aplikasi dalam transaksi yang menurutnya perlu diperjelas.

 

Ia memberikan contoh salah satu transaksi layanan yang menunjukkan nilai perjalanan Rp25.500. Dalam rincian transaksi tersebut, pendapatan mitra tercatat Rp23.460 atau 92 persen, sedangkan potongan Gojek sebesar Rp2.040 atau 8 persen.

 

Pada transaksi yang sama juga tercantum biaya jasa aplikasi sebesar Rp6.000 dalam total pembayaran pelanggan.

 

"Jadi biaya aplikasi dipotong dua kali. Pertama Rp6.000, kedua Rp2.040," katanya.

 Baca Juga: Prediksi Skor Willem II vs NEC Nijmegen Eredivisie, Sabtu 15 Agustus Kick Off 21.30 WIB

Namun, komponen Rp6.000 tersebut tercatat sebagai biaya jasa aplikasi dalam pembayaran pelanggan, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan potongan 8 persen yang dibebankan kepada pendapatan mitra.

 

Persoalan yang didorong forum ojol adalah kejelasan mengenai seluruh komponen biaya dan penerapan batas potongan yang mereka anggap harus dibatasi secara tegas.

 

Menurut Affandi, skema 92:8 selama ini belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menjadi aturan yang mengikat seluruh pihak. Karena itu, forum ojol mendorong pemerintah segera menuangkan ketentuan tersebut dalam regulasi khusus transportasi online.

 Baca Juga: Bernardo Tavares Ingin Manfaatkan Laga Lawan Penang FC dengan Semaksimal Mungkin

"Makanya kami mendorong dituangkannya norma hukum di Perpres transportasi online yang akan segera diumumkan sebelum tanggal 17 Agustus," ujarnya.

 

Dorongan tersebut sebelumnya disampaikan forum ojol dalam acara pra-FGD bersama DPRD Provinsi DIJ pada 5 Agustus lalu. Selain meminta kepastian soal batas potongan, mereka juga menginginkan ada payung hukum bagi pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran makanan dan barang.

 

"Permintaan kami waktu itu di acara pra-FGD dengan DPRD DIJ 5 Agustus agar segera dituangkan norma hukum tentang Perpres transportasi online sebagai norma hukum yang mengikat aturan potongan agar perusahaan aplikasi tidak lagi mengambil potongan di atas 8 persen," kata Affandi.

 Baca Juga: Dua Bulan Kejar Hafalan Ayat Suci Hingga Sempat Frustrasi, Balada Pemain Film Munafik: Melawan Iblis

Affandi mengatakan pihaknya kini menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap regulasi tersebut. Setelah aturan mengenai transportasi online diterbitkan, forum ojol juga berencana mengawal pembentukan regulasi yang lebih tinggi.

 

"Selanjutnya mengawal terbitnya UU transportasi online," tegasnya.

 

Di sisi lain, penuturan tambahan juga datang dari salah satu driver ojol Setiyono. Secara pribadi, ia mengaku tidak atau belum benar-benar mengetahui regulasi yang baru soal pembagian pendapatan bagi driver dan aplikator.

 

"Saya belum terlalu paham aturannya, tapi sebagai driver yang penting kalau memang ada aturan baru, mudah-mudahan bisa membuat pendapatan lebih baik dan potongan tidak memberatkan,"  katanya.

 Baca Juga: Kenapa Saat Upacara Bendera Ada yang Berdiri dan Ada yang Diperbolehkan Duduk?

Menurutnya, driver tentu berharap kebijakan pemerintah tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam pendapatan sehari-hari.

 

"Inginnya pemerintah lihat kondisi driver di lapangan. Karena yang kami rasakan bukan cuma potongan, tapi jumlah order dan pendapatan setiap hari. Kalau ada kebijakan untuk membantu driver, mudah-mudahan benar-benar bisa dirasakan," ujarnya.

 

Dia juga berharap pemerintah tetap melibatkan pengemudi dalam pembahasan kebijakan transportasi online. Sebab, menurutnya, driver merupakan pihak yang paling merasakan langsung dampak dari setiap perubahan aturan maupun kebijakan perusahaan aplikasi.

 

"Intinya ya kerja nyaman, pendapatan cukup, dan aturan jelas. Kalau pemerintah buat aturan ya memang untuk kebaikan driver. Jangan sampai aturan malah buat driver makin sulit mencari penghasilan," tandasnya. (iza)

Editor : Heru Pratomo
forum ojol Jogja pendapatan driver driver ojol perpres Presiden Prabowo