RADAR JOGJA - Bantuan beras 30 kilogram untuk keluarga penerima manfaat (KPM) resmi mulai disalurkan bertepatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Bantuan ini sebenarnya akumulasi jatah tiga bulan sekaligus, untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, masing-masing 10 kilogram per bulan.
Pemerintah menyebutnya disalurkan "one shoot", alias langsung 30 kilogram dalam satu waktu.
Baca Juga: Liverpool Pasang Harga Fantastis untuk Cody Gakpo, Tottenham Harus Penuhi Dua Syarat Berat
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan pihaknya sudah menugaskan Perum Bulog lewat surat penugasan resmi tertanggal 30 Juli 2026, dengan total 997.200 ton beras disiapkan untuk 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia.
Penetapan tentang siapa saja yang berhak menerima bantuan ini memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga, yang diperbarui Badan Pusat Statistik pada 10 Juli 2026.
Artinya, jika telah terdaftar di data lama tapi belum masuk pemutakhiran terbaru, status penerimaan bisa saja berubah.
Begini cara cek status penerima langsung dari HP:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
- Isi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi (DI Yogyakarta), lalu kabupaten/kota (Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, atau Kota Jogja), kecamatan, sampai desa/kelurahan.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data".
Kalau nama kamu muncul lengkap dengan jenis bansos, periode, dan status penyaluran, berarti kamu terdaftar sebagai penerima.
Kalau muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM", artinya belum terdaftar di data saat ini.
Bisa juga lewat aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store, dengan registrasi memakai NIK, nomor KK, nomor HP, email, foto KTP, dan swafoto, lalu tunggu verifikasi maksimal 1x24 jam.
Kalau nama tidak muncul, warga bisa mengajukan usulan lewat aplikasi yang sama. Bisa juga mendatangi langsung Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing untuk verifikasi manual.
Bantuan pangan ini gratis, tidak boleh dipotong, ditukar uang, atau dijual paksa oleh siapa pun. Termasuk oknum petugas di lapangan.
Kalau ada indikasi pungutan atau kejanggalan jumlah beras yang diterima, laporkan langsung ke Dinas Sosial setempat, kantor Bulog wilayah, atau kanal resmi Kemensos.