Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Angin Segar Buat Ojol: Potongan Komisi Resmi Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen per 1 Juli 2026

Esty Destina Rahmadhani • Senin, 29 Juni 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi pengemudi Ojol sedang mengantarkan penumpangnya. (AI Generated)
Ilustrasi pengemudi Ojol sedang mengantarkan penumpangnya. (AI Generated)
 

 
RADAR JOGJA - Kabar gembira akhirnya datang untuk jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di tanah air.

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait potongan komisi aplikasi yang dipangkas drastis menjadi maksimal 8 persen.

Langkah berani ini diambil demi mendongkrak kesejahteraan para pengemudi yang selama ini terbebani oleh potongan yang dinilai terlalu besar.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana atau uji coba.

Pemerintah memastikan aturan baru ini langsung tancap gas tanpa lewat fase simulasi.

Baca Juga: Puji Penampilan Jude Bellingham, Pelatih Inggris Thomas Tuchel Ingin Jude Kembali Membuktikan di Babak Gugur Piala Dunia 2026

Dasar hukumnya pun kuat, yakni menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.


"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta.

Menurut Presiden, langkah ini diambil demi membela hak dan memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan.

Baca Juga: Hong Myung-Bo Mengundurkan Diri Sebagai Pelatih Kepala Setelah Korea Selatan Dipastikan Tersingkir dari Piala Dunia 2026


Potongan Komisi Turun Lebih dari Separuh


Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, perusahaan aplikator diizinkan menarik komisi hingga maksimal 20 persen.

Melalui revisi aturan yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka jumbo tersebut dipangkas menjadi maksimal 8 persen saja.

Dengan begitu, kantong para pengemudi otomatis akan lebih tebal karena pendapatan bersih yang mereka bawa pulang menjadi jauh lebih besar.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa Kemenhub tidak perlu membuat peraturan turunan baru yang rumit.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Jajal Sirkuit Mandalika di Ajang Honda Track Day 2026

Pihaknya hanya tinggal merevisi poin besaran komisi yang ada dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

"Kami sudah menyepakati bersama pimpinan DPR bahwa implementasinya dimulai pada 1 Juli. Seluruh perangkat regulasi sedang kami finalisasi," ujar Dudy di Jakarta.


Prioritas untuk Ojol Roda Dua

Meski membawa angin segar, aturan baru ini ternyata baru akan berlaku untuk layanan ojol roda dua terlebih dahulu.

Pemerintah memprioritaskan sektor motor karena jumlah pengemudi dan penggunanya jauh lebih masif.

Selain itu, karakteristik operasional roda dua dinilai lebih seragam sehingga regulasinya bisa diterapkan lebih cepat.

Baca Juga: Meski Tidak Akan Diperkuat Takefusa Kubo untuk Melawan Brasil, Hajime Moriyasu Tegaskan Jepang Tetap Bersemangat


Jaminan Asuransi Ikut Diperkuat


Bukan cuma urusan bagi hasil, revisi regulasi ini juga membawa kabar baik dari sisi keselamatan.

Kemenhub akan memperbarui ketentuan mengenai perlindungan asuransi bagi para mitra pengemudi.

Melalui aturan baru ini, mekanisme perlindungan sosial dan keselamatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi akan diperjelas demi membenahi ekosistem transportasi daring yang lebih aman.


Grab, GoTo, dan Maxim Nyatakan Siap


Lewat komunikasi intensif yang dimotori oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mayoritas operator menyatakan komitmen penuh untuk menyukseskan kebijakan ini.

Baca Juga: Jesse Marsch Sebut Pemainnya Sebagai Pahlawan Kanada Setelah Memastikan Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia 2026


•    Grab, GoTo (Gojek), dan Maxim: Dinyatakan sudah siap untuk menerapkan aturan baru per 1 Juli, meski saat ini masih melakukan penyesuaian internal pada sistem bisnis dan skema operasional mereka.


•    InDrive: Masih melakukan evaluasi internal yang cukup ketat. Hal ini wajar mengingat model bisnis InDrive selama ini menerapkan komisi di kisaran 10 persen, sehingga mereka perlu menghitung ulang dampak finansial saat komisi harus turun ke angka 8 persen.
Pemerintah sendiri memaklumi adanya dinamika bisnis di setiap perusahaan.

 Namun, Dudy memastikan proses penyesuaian internal tersebut tidak akan mengulur jadwal rilis kebijakan.

 


"Pemerintah memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Mereka akan mencari titik keseimbangan baru antara kepentingan mitra pengemudi, keberlanjutan usaha, dan pelayanan kepada pelanggan," pungkas Dudy.


Melalui formula baru ini, pemerintah berharap bisa menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat dan adil antara pemilik aplikasi dan mitra pengemudi, sekaligus menjaga tren positif industri digital terbesar di Indonesia ini agar tetap tumbuh subur. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#potongan komisi aplikasi #Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 #ojol #pengemudi ojek online #potongan komisi