Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi Naik per 1 Juli, LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Rupiah Bank Umum 3,75 Persen dan BPR 6,25 Persen

Heru Pratomo • Jumat, 26 Juni 2026 | 06:08 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan jelang pelaksanaan Jogja Financial Festival 2026 di GIK UGM, kemarin (12/5). Festival tersebut digelar untuk mendorong literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan jelang pelaksanaan Jogja Financial Festival 2026 di GIK UGM, kemarin (12/5). Festival tersebut digelar untuk mendorong literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

 

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6/2026), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan  yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

Baca Juga: Ben Swarna Sugi; Ubah Sampah Plastik Jadi Saldo Digital, Dorong Warga Magelang Menabung dari Botol, Langsung Bisa untuk Belanja

"Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ungkapnya dalam jumpa pers secara daring, Kamis (25/6).

LPS, lanjut dia,  akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. "Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," kata dia. 

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51 persen(yoy). 

Baca Juga: Eks Mantri BRI Sanden Korupsi KUR Rp 711 Juta, Diduga Buat Kredit Fiktif  dan Manipulasi Data Debitur lewat Perantara Calo

Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen(yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen in US$). Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persendari total rekening.

Baca Juga: Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Susu Rp 4,6 Miliar di Sleman, Sita 35 Dokumen

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening, yaitu 99,97 persendari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP. 

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Baca Juga: Wagub Paku Alam X Jadi PLH Gubernur DIY selama Sepekan ke Depan, Sekprov: Ngarso Dalem Ada Keperluan Kesehatan

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah

Editor : Heru Pratomo
#anggito abimanyu #Lembaga Penjamin Simpanan #bunga penjaminan #lps #Ketua Dewan Komisioner LPS