JOGJA – Pelaksanaan sensus ekonomi telah berjalan sejak 15 Juni dan akan berakhir 31 Agustus mendatang oleh BPS Kota Jogja. Seiring itu, belum ada laporan penolakan dari warga untuk memberikan data.
Namun, justru marak kekhawatiran warga atas pendataan tersebut berkaitan dengan kenaikan pajak.
Salah satu yang khawatir adalah warga Kemantren Danurejan Rizki Yunanto. Hasil dari pendataan sensus ekonomi berdampak pada pengeluaran pajak. Sebab sepengetahuannya, dalam sensus ekonomi akan didata perihal kepemilikan aset dan harta benda pribadi.
Baca Juga: Was-Was Desil DTSEN Kurang Tepat Sasaran, Dewan Dorong Perubahan Regulasi Penerima JPD
Meski nantinya akan terbuka dan jujur kepada petugas sensus, Rizki berharap petugas yang melakukan pendataan bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan maksud dan tujuan sensus. Termasuk apakah akan berdampak pada kenaikan pajak kepada pemerintah.
“Kalau khawatir itu ada, karena informasi yang beredar kan berkaitan dengan kenaikan pajak dan sebagainya. Jadi saya harap nanti petugas menjelaskan data ini untuk apa,” ujar Rizki kepada Radar Jogja, Kamis (25/6/2026).
Selain Rizki, kekhawatiran juga dirasakan oleh Yohanes Bayu. Warga Kemantren Ngampilan ini mengaku was-was apabila data yang diberikan kepada sensus berkaitan dengan kenaikan pajak kepada pemerintah.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UNY Tolak Kampus Kelola SPPG untuk MBG: Pasang Spanduk Penolakan di Gerbang Masuk
Menurutnya, di tengah kondisi perekonomian yang kurang stabil seperti sekarang tidak elok jika pemerintah justru menaikkan nominal pembayaran pajak. Baik itu pajak penghasilan maupun pajak aset seperti kendaraan dan pajak bumi dan bangunan.
Yohanes berharap, dalam pendataan sensus ekonomi itu petugas tidak hanya fokus mencatat harta pribadi yang dimiliki.
Namun petugas juga perlu menggali apakah pendapatan masyarakat sudah mampu mencukupi pengeluaran. Ini agar kebijakan pemerintah terkait pajak tidak memberatkan.
“Soalnya selama ini penghasilan juga sangat pas-pasan untuk hidup dan membayar tagihan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno menyatakan, hingga pekan lalu belum menerima laporan terkait dengan penolakan dari masyarakat. Dia memastikan pendataan dalam sensus ekonomi tidak ada kaitannya dengan pajak.
Dia berharap masyarakat bisa menerima petugas dengan baik dan memberikan jawaban secara jujur. Karena sensus ekonomi telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Data itu (sensus ekonomi) tujuannya biar kami memiliki data tervalid untuk perencanaan pembangunan lebih tepat, bukan berkaitan dengan pajak," tegas Joko. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita