RADAR JOGJA - Sektor keuangan Indonesia resmi memasuki babak baru.
DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).
Revisi ini membawa sejumlah perubahan besar yang akan langsung berdampak pada lanskap ekonomi digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Kejutan!! Irak Tahan Imbang Spanyol Yang Tidak Diperkuat Lamine Yamal
Fokus Baru Berantas Judol hingga Atur Kripto
Perubahan UU P2SK kali ini tidak sekadar memperkuat koordinasi antar-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melainkan juga merespons tantangan keuangan modern.
Beberapa poin krusial yang dihadirkan dalam regulasi baru ini meliputi:
• Sikat Pinjol dan Judi Daring
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta judi daring yang kian meresahkan masyarakat.
• Sektor Kripto dan Komoditas
Penguatan regulasi pada industri aset kripto serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
• Perlindungan Nasabah Asuransi
Penguatan program penjaminan polis untuk memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi pemegang polis asuransi.
• Standar Internasional
Penguatan pasar derivatif lewat aturan transfer margin yang mengacu pada standar global.
Ambisi Membangun Pusat Finansial Global
Selain penguatan internal, undang-undang baru ini juga menjadi karpet merah bagi ambisi besar Indonesia di kancah global.
Salah satu poin strategis yang diatur adalah pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pusat keuangan ini nantinya dirancang memiliki kemandirian finansial, administratif, dan operasional guna menarik investasi global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah optimistis bahwa pembaruan regulasi ini akan menjadi penggerak stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Langkah adaptif ini diharapkan mampu membentengi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Editor : Meitika Candra Lantiva