Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sah! UU P2SK Resmi Direvisi: dari Aturan Kripto, Judol, hingga Pusat Finansial Internasional

Esty Destina Rahmadhani • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

 
 
RADAR JOGJA - Sektor keuangan Indonesia resmi memasuki babak baru.

DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).


Revisi ini membawa sejumlah perubahan besar yang akan langsung berdampak pada lanskap ekonomi digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Kejutan!! Irak Tahan Imbang Spanyol Yang Tidak Diperkuat Lamine Yamal


Fokus Baru Berantas Judol hingga Atur Kripto


Perubahan UU P2SK kali ini tidak sekadar memperkuat koordinasi antar-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melainkan juga merespons tantangan keuangan modern.

Beberapa poin krusial yang dihadirkan dalam regulasi baru ini meliputi:

•    Sikat Pinjol dan Judi Daring

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta judi daring yang kian meresahkan masyarakat.


•    Sektor Kripto dan Komoditas

Penguatan regulasi pada industri aset kripto serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.

Baca Juga: Manchester City Ancam Akan Mengambil Jalur Hukum Setelah Calon Presiden Real Madrid Gunakan Erling Haaland Sebagai Janji Kampanye

•    Perlindungan Nasabah Asuransi

Penguatan program penjaminan polis untuk memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi pemegang polis asuransi.


•    Standar Internasional

Penguatan pasar derivatif lewat aturan transfer margin yang mengacu pada standar global.

Ambisi Membangun Pusat Finansial Global


Selain penguatan internal, undang-undang baru ini juga menjadi karpet merah bagi ambisi besar Indonesia di kancah global.

Salah satu poin strategis yang diatur adalah pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Pusat keuangan ini nantinya dirancang memiliki kemandirian finansial, administratif, dan operasional guna menarik investasi global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah optimistis bahwa pembaruan regulasi ini akan menjadi penggerak stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Langkah adaptif ini diharapkan mampu membentengi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Aturan Kripto #Finansial Internasional #direvisi #UU P2SK #judol