RADAR JOGJA - Pemerintah berencana menerapkan pajak toko online (marketplace) stelah pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di angka 6 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi masih di angka 5,61 persen.
Hal itu berdasarkan perhitungan kuartal I 2026.
Apabila pertumbuhan ekonomi di angka 6 persen selama dua kuartal berturut-turut, maka pajak transaksi toko online siap diberlakukan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Mentan Amran: “Ini Orang Oke”, Swasembada 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun
“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61 persen kan stabil 6 persen. Let’s say kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain," katanya Senin (11/5/2026) dikutip dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ikpi.or.id.
Bukan semata-mata untuk menambah penghasilan negara, melainkan persaingan antara pelaku usaha daring dan pedagang offline yang seimbang.
"Untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya, mengingat banyaknya keluhan dan aduan pedagang yang kalah saing dengan pedagang di marketplace.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Mentan Amran: Berkat Pertanian yang Kuat, Indonesia Kini Dilirik Dunia
"Agar persaingan usaha menjadi lebih setara," lanjutnya.
Kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara terburu-buru.
Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional, termasuk daya beli masyarakat, setelah data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita lihat (hasil pertumbuhan ekonomi), enggak langsung jeder (diberlakukan), kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6 persen, baru kita jalankan,” imbuh Purbaya.
Baca Juga: Kethuk Swarasa, Sihir Musik Kontemporer Berbasis Kerakyatan Menggema di Lereng Merapi Magelang
Ia pun optimistis laju pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026 dapat mendekati 6 persen, meskipun target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 dipatok sebesar 5,4 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan yang menunjuk platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online.
Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025.
Baca Juga: Batuan Karang Purba Bantul Siap Uji Nyali Downhiller di Seri Perdana 76 Indonesian Downhill
Aturan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace maupun platform digital lain yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.
Namun demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pungutan PPh 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace.
Editor : Meitika Candra Lantiva