Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bedakan Pindar dan Pinjol Ilegal, AFPI: Penawaran Pinjaman Lewat SMS dan WA 1.000 Persen Pinjol Ilegal

Heru Pratomo • Jumat, 8 Mei 2026 | 17:28 WIB
Pindar Mengajar
Pindar Mengajar

 

 

YOGYAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali melanjutkan komitmennya dalam mendorong literasi keuangan melalui program Pindar Mengajar yang diselenggarakan pada 6–7 Mei 2026 di DIY.

Program ini menyasar mahasiswa di dua perguruan tinggi, yaitu UPN Veteran Yogyakarta dan Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, sebagai generasi produktif yang paling dekat dengan layanan keuangan digital.

Salah satu poin krusial dalam edukasi ini adalah meluruskan persepsi masyarakat mengenai perbedaan antara pinjaman daring (pindar) yang legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Eintracht Frankfurt Bundesliga Sabtu 9 Mei 2026, Die Borussiens Incar Kemenangan di Signal Iduna Park

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar memberikan tips membedakan pindar dan pinjol paling mudah. “Kalau menerima SMS, WhatsApp hingga tautan di media sosial ajakan penawaran dan ada link itu 1.000 persen pinjol illegal,” tegasnya dalam media gathering di Jogja, Kamis (7/5).

Dia menegaskan, pindar yang legal tunduk pada aturan OJK. Di antaranya melarang menghubungi langsung sepanjang user belum pernah men-download apilkasi dari platform fintech. Dalam persetujuan saat download tersebut ada persetujuan untuk dihubungi.

“Selain itu  platform Pindar anggota AFPI juga wajib taat dengn bunga tak lebih dari 0,3 persen, yang pinjol suka-suka mereka bisa satu sampai dua persen,” ungkapnya.

Baca Juga: IKAPMII DIY Resmi Gandeng Kampung Inggris Jogja, Tingkatkan Skill Bahasa Inggris Kader PMII

Begitu pula saat penagihan. Pinjol ilegal sering mencuri data pribadi dari telepon seluler peminjam untuk 'senjata' penagihan. Padahal, sebaliknya akses yang diperbolehkan OJK bagi fintech legal hanya sebatas Camilan (Camera, Mikrofon, dan Location)

Entjik mengatakan, dalam mendukung pembiayaan usaha mikro mulai Rp2 juta hingga Rp6 juta dengan proses pencairan cepat, AFPI telah mengintegrasikan data ke sistem layanan informasi keuangan (SLIC) OJK dan fintech data center (FDC).

Menurut dia, AFPI kini memiliki anggota 94 perusahaan pinjaman yang berizin OJK dengan terdiri pinjaman untuk multiguna, produktif dan syariah. Berdasarkan data asosiasi, perputaran dana pinjol ilegal diestimasi mencapai lebih dari Rp 260 triliun, dua kali lipat dibandingkan perputaran uang dari fintech legal yang kini berada di kisaran sebesar Rp 100 triliun hingga Rp 140 triliun.

Baca Juga: Dinkes Kulon Progo Temukan Satu Suspek Hantavirus, Penularan Lewat Hewan Pengerat

Untuk menekan pinjol illegal, AFPI menggiatkan Pindar Mengajar mengedepankan prinsip pemahaman risiko serta hak dan kewajiban konsumen. “Melalui Pindar Mengajar, kami ingin mendorong pemahaman mengenai konsep responsible lending, baik dari sisi penyelenggara maupun pengguna,” ujar Entjik.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia, menyoroti stigma negatif yang sering menyamakan semua pinjaman digital sebagai beban atau pinjol yang berbahaya.

“Stigma saat ini sering menempatkan pinjaman sebagai beban. Padahal, Pindar yang legal dapat menjadi solusi finansial jika digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Pinjaman adalah alat untuk mencapai tujuan finansial, bukan tujuan itu sendiri,” jelas Yasmine.

Baca Juga: Dilema Pedagang Pasar Klithikan Pakuncen, Jogja, Berjualan Offline Sepi, Tawarkan Online Rugi

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah platform Pindar anggota AFPI, seperti Kredit Pintar, Lumbung Dana, Samir, Indodana Fintech, UangMe, Indosaku, Rupiah Cepat, dan Danaku. Kehadiran para pelaku industri ini memberikan perspektif praktis mengenai cara kerja layanan Pindar yang transparan dan sesuai regulasi.

Dekan Fakultas Ekonomi UNU Yogyakarta, Dr. Suhada, serta Wakil Dekan UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Jamzani Sodik, menyambut baik kolaborasi ini. Mereka sepakat bahwa generasi muda harus mampu beradaptasi secara cerdas dan bijak dalam memanfaatkan peluang ekonomi digital sambil tetap waspada terhadap risiko layanan keuangan yang tidak resmi.

Editor : Heru Pratomo
#pindar #punjol #entjik s. djafar #AFPI #OJK