Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berikut Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Serta Pengajuannya Melalui Coretax

bahana • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:16 WIB

 

 

pemadanan NIK dan NPWP
pemadanan NIK dan NPWP

 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kemudahan administrasi perpajakan, salah satunya melalui fitur pengajuan status wajib pajak (WP) nonaktif di sistem Coretax DJP. 

Status ini diberikan kepada WP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya belum dihapus.

Status nonaktif sendiri merupakan istilah baru yang menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang sebelumnya digunakan dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Perhatian! Bagi Siswa Yang Tertinggal Tes Kemampuan Akademik Jangan Panik, Ini Jadwal dan Syarat TKA 2026 Susulan

Tidak Wajib Lapor SPT

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sejak tahun pajak ditetapkannya status tersebut.

Hal ini menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat sebagai objek pajak.

Berikut alasan yang umum diajukan dalam permohonan penonaktifan NPWP:

1. Tidak Memiliki Penghasilan

Wajib Pajak yang tidak lagi bekerja, sedang menganggur, atau belum memiliki sumber penghasilan tetap dapat mengajukan penonaktifan NPWP. 

Hal ini karena berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan tidak wajib memenuhi kewajiban pelaporan pajak sementara waktu.

Dengan status ini, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan selama tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.

2. Penghasilan di Bawah PTKP

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).

Namun, apabila di masa mendatang penghasilan Wajib Pajak kembali melebihi batas PTKP, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dan status NPWP akan diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak aktif.

Baca Juga: Cegah Petugas Sensus Ekonomi Ditolak Warga, BPS Kota Jogja Gandeng Pemkot dan RT/RW

3. Tinggal di Luar Negeri Sementara Waktu

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak yang tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, tetapi belum secara permanen mengubah status kewajiban perpajakannya menjadi subjek pajak luar negeri, dapat mengajukan penonaktifan NPWP sementara selama masa tinggal tersebut.

Status ini diberikan karena Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri secara penuh selama tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tersebut.

4. Tidak Menjalankan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Freelancer (pekerja lepas) atau pemilik usaha yang menghentikan sementara aktivitas tanpa menutup izin resmi bisa mengajukan penonaktifan NPWP. 

Dengan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE), kewajiban pelaporan pajak dihentikan sementara hingga usaha atau pekerjaan kembali berjalan. Jadi, NPWP dapat diaktifkan kembali saat aktivitas dimulai lagi.

5. Tutup Usaha (Untuk Perusahaan)

Jika perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, baik secara sementara maupun permanen (misalnya dalam proses likuidasi), NPWP dapat dinonaktifkan. 

Untuk pengajuan penonaktifan, biasanya diperlukan dokumen pendukung, seperti laporan pembubaran perusahaan, pencabutan izin usaha, atau surat keputusan resmi yang menyatakan penghentian usaha. 

Baca Juga: Tiga Orang Meninggal di dalam Kapal Pesiar MV Hondius Milik Belanda, Diduga Akibat Virus Hanta

Dengan penonaktifan ini, kewajiban pelaporan pajak perusahaan juga dihentikan hingga status diaktifkan kembali jika perusahaan beroperasi lagi.

6. Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

Wajib Pajak badan yang sudah tidak aktif menjalankan usaha, tidak memiliki karyawan, tidak melakukan transaksi, dan tidak terlibat aktivitas perpajakan dalam jangka waktu lama juga dapat mengajukan status non-efektif. 

Hal ini merujuk pada definisi subjek dan objek pajak dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, NPWP dapat dinonaktifkan dengan mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE). 

Berikut panduan lengkap yang mencakup syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta langkah-langkah menonaktifkan NPWP pribadi:

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER‑04/PJ/2020, berikut syarat yang diperlukan:

Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif (misalnya berhenti bekerja, pendapatan di bawah PTKP, tinggal sementara di luar negeri)

 Wajib Pajak belum pernah mengajukan penghapusan (NPWP ganda atau lainnya) atau:

Baca Juga: Masyarakat Diminta Pilih Sapi PO, Jelang Idul Adha Legislator DPRD Kebumen Minta Pengawasan Hewan Diperketat

Tidak melakukan transaksi perpajakan, tidak menyampaikan SPT dua tahun berturut‑turut

Dokumen pendaftaran NPWP tidak lengkap atau alamat tidak diketahui

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi

Sebagai pendukung formulir non‑aktif, dokumen umum mencakup:

Fotokopi KTP dan NPWP.

Surat pernyataan alasan (misalnya surat keterangan tidak bekerja, gaji di bawah PTKP).

Jika tinggal di luar negeri: dokumen status luar negeri.

Jika pernah mengajukan penghapusan sebelumnya: fotokopi NPWP ganda dan surat pernyataan 

Tata Cara Pengajuan di Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status nonaktif, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Membangun Karakter Generasi Muda, Penghafal Alquran Jadi Pilar Pembangunan Magelang

  1. Login ke akun wajib pajak di sistem Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  3. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Misalnya, bagi istri yang menggabungkan NPWP dengan suami, perlu mengunggah KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
  4. Centang pernyataan yang tersedia.
  5. Klik tombol Kirim untuk mengajukan permohonan.

Setelah pengajuan dilakukan, wajib pajak dapat memantau status permohonan melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pada bagian “Alur Kasus”, akan muncul keterangan bahwa permohonan sedang diproses dan belum memerlukan tindakan tambahan.

Pengajuan status nonaktif di Coretax DJP memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif. Selain menghindari beban pelaporan SPT, status ini juga tetap memberikan fleksibilitas untuk mengaktifkan kembali NPWP jika diperlukan di masa depan.

Editor : Bahana.
#npwp non aktif #npwp pribadi #Coretax #wajib pajak