Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bansos yang Disalurkan Bulan Mei 2026 dan Cara Cek Penerima Bansos!

Meitika Candra Lantiva • Senin, 4 Mei 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi uang dan penarikan bansos.
Ilustrasi uang dan penarikan bansos.

 

RADAR JOGJA - Program bantuan sosial (bansos) digulirkan pemerintah dan masih berlanjut pada Mei 2026.

Bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bantuan iuran jaminan kesehatan melalui PBI JKN.

Bantuan ini menyasar penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Dengan syarat KTP dan KK terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk keluarga miskin atau rentan tidak menerima bantuan.

Baca Juga: Rekor 20 Kemenangan Al Nassr di Saudi Pro League Terhenti Saat Takluk dari Al Qadisiyah

Mereka bukan termasuk ASN, TNI, atau Polri.

Tahun ini pemerintah memprioritaskan penerima dari kelompok desil 1 hingga 4 agar bantuan lebih tepat sasaran.

Melansir dari laman Kementrian Sosial, berikut penerima dari kelompok desil. Antara lain;

Baca Juga: Tottenham Hotspur Keluar dari Zona Degradasi Setelah Taklukkan Aston Villa di Villa Park

Masyarakat diminta secara rutin melakukan pengecekan status penerimaan melalui kanal resmi.

Berikut Cara Cek Penerima Bansos Mei 2026

 

Bantuan sosial yang digulirkan pemerintah dapat dicek secara online melalui kanal resmi Kemensos.

Anda dapat mengunjungi website kemensos dengan link di bawah ini.

https://cekbansos.kemensos.go.id

 

Caranya;

  1. Masukkan data wilayah sesuai KTP
  2.  Ketik nama lengkap
  3. Isi kode captcha
  4. Klik “Cari Data” melalui aplikasi Cek Bansos
  5.  Unduh aplikasi “Cek Bansos”
  6. Login menggunakan data NIK/KK
  7.  Pilih menu “Cek Penerima”
  8. Masukkan data sesuai KTP
  9. Klik “Cari Data”
  10. Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos, termasuk PKH, BPNT, hingga bantuan lainnya.

Baca Juga: Taklukkan Parma di San Siro, Inter Milan Raih Scudetto Ke-21

Pemerintah menegaskan bahwa penerima bansos mengacu pada  DTSEN yang diperbaharui secara berkala.

Jenis Bantuan Sosial

1.Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan jaring pengaman sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat, masuk keluarga miskin dan rentan.

Tujuan bansos ini membantu meningkatkan kualitas hidup.

Khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Pada 2026, memasuki periode kedua, April hingga Juni, sehingga pencairan masih berlangsung pada Mei.

Besaran yang diterima setiap keluarga berbeda, tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga: PC GP Ansor Pejagoan, Kebumen Sukses Budidaya Pisang Cavendish, Sudah Empat Kali Panen

Adapun besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) meliputi:

 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 

BPNT sering disebut bantuan sembako. bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Penerima manfaat memperoleh bantuan dengan akumulasi sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan.

Saldo BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dibelanjakan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit di Terminal Secang Jadi Ruang Temu Budaya Magelang-Karanganyar

 3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pencarian bantuan PIP untuk periode ke 2 pada Mei 2026 juga digulirkan menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat.

Adapun rincian nilainya 

Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Baca Juga: Sistem Cashless di TPR Baron Tertunda, Disparekrafpora Gunungkidul Masih Lakukan Pengadaan dan Sosialisasi  

4. PBI JKN

Selain bantuan tunai dan pangan, pemerintah juga memberikan dukungan di sektor kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Program ini menyasar masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Bantuan sebesar Rp 42.000 per orang, per bulan yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.

Baca Juga: Jajaran Polres Bantul Kembali Amankan Ratusan Botol Mihol di Kapanewon Banguntapan dan Bantul

Dengan status sebagai peserta PBI JKN, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Itulah empat jenis bantuan sosial yang disalurkan pada Mei 2026 ini. Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Cara Cek Bansos #bansos mei 2026 #jenis bansos #Kemensos #bansos