Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jangan Mau Rugi! Bank Indonesia Tegaskan Biaya Admin QRIS Tidak Boleh Dibebankan ke Pembeli

Magang Radar Jogja • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:18 WIB
Bank Indonesia tegaskan tidak boleh ada tambahan biaya saat transaksi QRIS yang dibebankan ke pembeli.
Bank Indonesia tegaskan tidak boleh ada tambahan biaya saat transaksi QRIS yang dibebankan ke pembeli.

 

RADAR JOGJA - Belakangan ini, media sosial sedang ramai oleh keluhan warganet tentang biaya admin QRIS.

Niat hati ingin praktis dengan membayar non-tunai, pembeli justru diminta menanggung biaya tambahan saat melakukan pembayaran di kasir.

Fenomena penarikan "biaya admin" saat melakukan pembayaran dengan QRIS di warung makan atau toko kelontong ini membuat masyarakat bingung.

Isu ini pun memicu perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya harus menanggung biaya layanan tersebut.

Tanggapan Bank Indonesia


Merespons kegaduhan yang terjadi, Bank Indonesia (BI) langsung meluruskan kesalahpahaman publik terhadap biaya tambahan pada transaksi QRIS ini.

Melalui unggahan konten edukasi di akun Instagram resminya pada 8 Januari 2026, BI menegaskan bahwa praktik membebankan biaya tambahan kepada pembeli adalah hal yang tidak dibenarkan.

“Transaksi sampai dengan Rp 500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” Tulisnya dalam unggahan konten di akun Instagram BI, dikutip kamis (15/1/2026).

Klarifikasi ini juga memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang biaya admin dalam transaksi digital QRIS.

Secara aturan, pembeli atau konsumen seharusnya membayar sesuai dengan harga yang tertera, tanpa biaya admin apa pun saat menggunakan QRIS.

“Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen, ya sobat,” Imbuhnya.

Mengenal MDR: Tanggungan Pedagang, Bukan Pembeli


Melansir dari laman remi Bank Indonesia, bi.go.id, MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya jasa yang ditagihkan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant atau pedagang. Jadi, biayanya dikenakan ke pemilik toko, bukan ke orang yang belanja.

Penting untuk dicatat, Bank Indonesia selaku regulator, sama sekali tidak mengambil keuntungan dari biaya MDR ini.

Dana tersebut sepenuhnya masuk ke industri sistem pembayaran untuk biaya pemeliharaan infrastruktur.

Transaksi di Bawah Rp 500 Ribu? Gratis!


Pemerintah sebenarnya memberikan keringanan bagi para pelaku usaha khususnya, Usaha Mikro (UMI).

Untuk transaksi QRIS dengan nominal sampai dengan Rp 500.000 di level usaha mikro, tarif MDR yang ditetapkan adalah 0% alias gratis.

Sedangkan untuk transaksi QRIS dengan nominal di atas Rp 500.000 di level usaha mikro, tarif MDR yang ditetapkan adalah 0,3%.

Biaya MDR memang ada di nominal transaksi tertentu, namun BI kembali menegaskan bahwa biaya itu tidak boleh dibebankan ke konsumen.

Pedaganglah yang wajib menanggungnya.

Artinya, jika pembeli melakukan transaksi lewat QRIS di warung kecil dan transaksinya di bawah setengah juta rupiah, seharusnya pedagang tidak memungut biaya tambahan sepeser pun.

Ini juga sejalan dengan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyebutkan "Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa."

Ada Pungutan Tambahan? Laporkan Saja!


Ketegasan BI ini bukan sekadar imbauan di media sosial.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers pada Oktober 2025 lalu sempat melontarkan pernyataan terkait isu ini.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan membebankan biaya layanan ke pembeli merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (Aqbil Faza Maulana)

 



 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Biaya Admin QRIS #QRIS #bank indonesia