KEBUMEN - Munculnya larangan impor pakaian bekas membuat galau bagi penjual pakaian bekas atau thrifting di Kebumen. Mereka merasa kebijakan tersebut berdampak serius, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha thrifting.
Pelaku usaha thrifting Riko Saputra, 23, menjelasakan, kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang bakal menutup kran impor pakaian bekas dirasa cukup memberatkan.
Dia khawatir usaha yang selama ini dibagun ikut terhenti akibat larangan impor. "Pasti, dampaknya besar. Mungkin Pak Menku bisa dipertimbangkan kembali," ucapnya, kepada Radar Jogja, Senin (3/11).
Dia mengungkapkan, membuka usaha thrifting terbilang cukup menjanjikan. Rata-rata dalam sepekan dia mampu menjual sedikitnya 50 pakaian dengan penghasilan berkisar Rp 2,5 juta.
Namun, belakangan dia mulai cemas seiring munculnya wacana larangan impor pakaian bekas dari pemerintah. "Kebanyakan yang dijual barang dari luar. Sekarang paling habisin stok sambil lihat perkembangan," jelasnya.
Riko menjelaskan, tidak sedikit masyarakat berburu pakaian bekas karena ramah di kantong. Di satu sisi dari segi kondisi dan kualitas barang masih layak pakai. Bahkan, jika beruntung pembeli akan mendapat pakaian dari pabrik terkenal dengan bandrol harga murah.
Riko menampik pakaian bekas yang dijual selama ini kurang aman dari sisi kesehatan. Anggapan tersebut bagi dia terlalu berlebihan. Sebab semua pakaian impor telah melaui proses kurasi dan pembersihan dengan cairan khusus, sehingga barang yang dijual layak pakai dan aman.
"Ada jenis deadstock, itu barang baru tapi kategori limbah. Bisa karena tersimpan lama atau ada kesalahan sedikit terus reject" ujarnya.
Menurutnya, usaha thrifting cukup membantu dalam penanganan limbah pakaian. Pemerintah, kata dia, mestinya juga ikut memikirkan dalam menjaga lingkungan dari ancaman limbah pakaian.
"Thrifting itu solusi penanganan limbah pakaian. Ada juga di-recycle buat produk baru," terang Riko.
Pelaku usaha thrifting lain Herlyana Putri Wayuni, 19, meminta pemerintah mengkaji kembali pemberlakuan larangan pengiriman pakaian impor untuk usaha thrifting. Menurutnya kebijakan tersebut otomatis akan mengganggu iklim usaha jualan baju bekas yang selama ini diminati masyarakat.
Ia berharap pemerintah mencari alternatif agar usaha pakaian bekas seketika mati. "Segmennya kan masing-masing. Sebagian masyarakat mungkin mampunya cuma thrifting. Nah ini yang perlu difikirkan pemerintah," katanya.
Sementara itu, pembeli pakaian bekas Sinta Kumala, 22, menyampaikan, thrifting adalah tren baru yang belakangan mulai digemari anak-anak muda. Selain faktor ekonomis, thrifting menjadi cara tetap tampil modis untuk megikuti perkembangan fesyen.
"Buat kaum mendang-mending sangat membantu, siapa tahu dapat hoki brand terkenal, ya kan. Barangnya masih bagus kok," kata warga Kecamatan Mirit itu. (fid)
Editor : Heru Pratomo