MAGELANG – Dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel, Pemkot Magelang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung Wanita, Jumat (25/7).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan, Perpres 46/2025 membawa sejumlah pembaruan. Satu di antaranya melalui implementasi katalog elektronik versi 6, yang diyakini dapat mengurangi potensi penyimpangan sekaligus mempercepat proses pengadaan.
LKPP menargetkan nilai transaksi nasional pengadaan barang/jasa mencapai lebih dari Rp 1.200 triliun pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen akan melibatkan penyedia atau pihak ketiga.
Artinya, ada potensi pengadaan sekitar Rp 700 triliun yang berpeluang ditransaksikan melalui katalog elektronik.
Sementara tahun lalu, kata dia, pemakaian katalog sudah menyentuh Rp 261 triliun. Tahun ini targetnya tembus Rp 300 triliun. "Katalog itu membuat kepala daerah bisa melihat data secara detail, apakah produknya dari dalam negeri, milik UMKM atau bukan, dan dari mana asal penyedianya," katanya.
Dengan data itu, lanjut Hendi, kepala daerah dapat lebih tepat dalam mengambil kebijakan belanja. Terutama untuk mendukung produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Peternak Sapi Kesulitan Pakan saat Musim Kemarau, Rumput Liar pun Sulit Didapat
Meski sistem katalog terbukti efektif, tantangan besar tetap ada. Yakni mengubah pola pikir dan kebiasaan lama pelaksana pengadaan. Sebab kebiasaan lelang konvensional yang sudah mengakar membuat sebagian orang masih ragu dengan sistem baru.
Mantan wali kota Semarang itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pemkot Magelang yang dinilai proaktif dan terbuka terhadap pembaruan sistem pengadaan nasional. Terlebih, nilai efisiensi di Kota Magelang cukup tinggi.
"Pak wali kota selalu aktif berkomunikasi dengan kami, mengawal agar proses pengadaan berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujar Hendi, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Duet Arsenio dan CRF250R, Bidik Podium di Putaran Ketiga Kejurnas Motocross
Kehadiran LKPP di Magelang, lanjutnya, bukan hanya untuk menyosialisasikan regulasi. Tetapi juga memberikan supervisi dan motivasi kepada pelaksana pengadaan di tingkat daerah agar lebih percaya diri menggunakan sistem yang kini makin transparan dan terukur.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengutarakan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian vital dalam mendukung keberhasilan pembangunan.
Oleh karenanya, setiap perubahan regulasi harus dipahami secara mendalam agar dapat diterapkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Nomor Telepon PMI Kulon Progo Diteror Pinjol, Petugas Kena Makian Ditagih Utang
Menurutnya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Satu di antaranya adalah penegasan bahwa kuasa pengguna anggaran dapat merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Ini tentu memerlukan pemahaman yang menyeluruh, kesiapan kelembagaan, dan kompetansi sumber daya manusia," lontarnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo