RADAR JOGJA - Sekarang, tidak akan ada lagi kata terlambat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pasalnya mulai bulan Juli 2025, warga Jawa Tengah yang tinggal di DIY ataupun dimana berada, bisa membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online melalui aplikasi Jogjakita.
Jogjakita yang merupakan aplikator lokal Yogyakarta telah bekerjasama dengan Bank Jateng sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB.
Disampaikan Co Founder sekaligus Komisaris Jogjakita, Gembong Prakoso, kerjasama pembayaran PBB online ini memudahkan masyarakat dalam pelunasan PBB.
"Bank Jateng dan Jogjakita bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB secara online," ujarnya.
Dengan kerjasama ini pula, warga Jawa Tengah yang tinggal di Yogyakarta tidak perlu jauh-jauh datang ke Bank.
"Sekarang yang mau bayar PBB nggak perlu repot-repot datang ke Bank, tinggal menggunakan aplikasi Jogjakita saja," katanya.
Selain melakukan pembayaran PBB secara online, ditambahkan Gembong, melalui aplikasi Jogjakita juga dapat mengecek nilai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah.
"Cukup dengan memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak, SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Anda," jelasnya.
Transaksi pembayaran yang tersedia di Jogjakita juga ada berbagai macam. Mulai dari Tagihan Telepon, Pulsa, Angsuran atau Cicilan, Gas PGN, Tagihan PDAM dan masih banyak lagi.
Editor : Heru Pratomo