Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hore!!! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besaran dan Caranya!

Meitika Candra Lantiva • Senin, 2 Juni 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.


RADAR JOGJA - Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan pada Senin, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim, dan Pensiunan ASN.


Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, keluarga, pangan, dan kiinerja.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Pensiunan mendapatkan gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan penghasilan.

Pensiun pokok telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan verifikasi ulang atau proses administratif tambahan.

Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Cara Mengecek Pencairan

Pensiunan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi Taspen dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Taspen.
2. Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi.
3. Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen.
4. Setelah login, informasi pembayaran gaji ke-13 dapat dilihat secara real-time.


Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#TNI #hakim #Cara Mengecek Pencairan #pensiunan #tunjangan #gaji #PPPK #polri #ASN #besaran #PNS #gaji ke-13