RADAR JOGJA - PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) berhutang sebesar Rp 75 miliar kepada PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC).
Utang ini berasal dari perjanjian investasi proyek properti yang tidak terealisasi.
KFC telah melaporkan utang tersebut ke Bursa Efek Indonesia.
Utang tersebut masih dijamin dengan gadai saham PT Bumi Resources Mineral.
Awal mula, kasus utang ini berasal dari kerja sama antara PT Fast Food Indonesia Tbk dan PT Bakrie Darma Indonesia pada tahun 2019.
KFC sepakat memberikan investasi pada proyek properti BDI dengan harapan memperoleh hak menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran.
Namun, proyek ini tidak terlaksana sesuai rencana, sehingga BDI berkewajiban mengembalikan dana yang telah diberikan.
Dampak dan Analisis
Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, menyatakan bahwa utang ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap perusahaan.
Namun, analis pasar modal, Lucky Bayu Purnomo, mengkhawatirkan beban utang Grup Bakrie yang denominasi dolar AS dapat membahayakan jika terjadi fluktuasi mata uang.
Grup Bakrie PT Bakrie Darma Indonesia merupakan bagian dari Grup Bakrie, yang dimiliki oleh keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Grup ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pertambangan, migas, properti, infrastruktur, media, dan telekomunikasi. (Tri Advent Sipangkar)
Editor : Meitika Candra Lantiva