RADAR JOGJA - Kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak pada perdagangan saham di Indonesia.
Setelah libur panjang Lebaran, Selasa (8/4) perdangan saham di Indonesia kembali beraktivitas.
Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal terkoreksi dalam akibat kebijakan Trump.
Tepat pukul 09.00 saat dibukanya perdangan, IHSG longsor hingga mengalami minus 9,19 persen atau berada pada posisi 5,912.06.
Akibat koreksi tajam tersebut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt selama 30 menit.
Penghentian perdangan bursa sementara dilakukan karena penurunan IHSG lebih dari 8 persen.
Padahal beberapa jam sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan trading halt dari sebelumnya 5 persen menjadi 8 persen.
Tidak hanya itu, BEI juga mengeluarkan perubahan aturan mengenai auto rejection bawah (ARB).
"BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2004 perihal perubahan Peratiran II-A tentang Perdangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat," ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad seperti dilansir dari laman BEI, Selasa (8/4).
Editor : Bahana.