Mari kita bandingkan kebijakan harga minyak goreng yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia, dua negara produsen terbesar minyak sawit dunia.
Indonesia, yang merupakan produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, memiliki kebijakan minyak goreng ekonomis melalui produk Minyakita.
Minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun, kenyataannya di lapangan, harga Minyakita seringkali melampaui batas tersebut, bahkan mencapai Rp 18.000 per liter.
Di sisi lain, Malaysia yang menduduki posisi kedua sebagai produsen CPO terbesar dunia, menerapkan kebijakan berbeda dalam mengendalikan harga minyak goreng di pasar domestiknya.
Di Malaysia, terdapat dua jenis minyak goreng yang beredar, yaitu minyak subsidi dan non-subsidi.
Minyak goreng subsidi di Malaysia dijual dengan harga RM 2,5 per kemasan (sekitar Rp 9.200 dengan kurs saat ini).
Sedangkan untuk minyak goreng non-subsidi, harga ecerannya lebih bervariasi, seperti berikut:
1 kg seharga RM 6,9 (Rp 25.630)
2 kg seharga RM 13,3 (Rp 49.440)
3 kg seharga RM 19,6 (Rp 72.859)
5 kg seharga RM 30,9 (Rp 114.865)
Pemerintah Malaysia sangat ketat dalam mengawasi harga barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng.
Jika ada pedagang yang menjual minyak goreng melebihi Harga Ritel Maksimum (HRM), mereka akan dikenakan denda yang cukup besar, yakni RM 100.000 (sekitar Rp 371,58 juta).
Bahkan, bagi pelaku usaha perusahaan, denda yang dikenakan bisa mencapai RM 500.000 (sekitar Rp 1,85 miliar).
Kebijakan yang ketat ini menunjukkan bagaimana Malaysia berusaha menjaga kestabilan harga minyak goreng dan melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tidak terkendali.
Di sisi lain Indonesia, baru-baru ini, publik digemparkan oleh temuan bahwa volume minyak goreng merek Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan.
Manipulasi Minyakita ini tentunya jelas memberikan kerugian bagi masyarakat sebagai penerima subsidi, karena tidak menerima jumlah yang semestinya.
Indonesia, dalam hal ini, perlu melihat contoh dari kebijakan yang lebih ketat di Malaysia untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan stabilitas harga barang pokok bagi masyarakat.
Penulis: Abel Alma Putri