RADAR JOGJA - Panduan menukarkan uang di Bank Indonesia untuk Persiapan Lebaran 2025 Menjelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025.
Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru untuk keperluan angpao dan transaksi lainnya.
Berikut adalah informasi penting mengenai layanan penukaran uang di BI untuk Lebaran 2025.
1. Periode Layanan Penukaran Uang
Layanan penukaran uang baru akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Program ini mencakup sekitar 4.000 lokasi penukaran, dengan 1.200 di antaranya dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan jaringan perbankan.
2. Jam Operasional
Jam operasional layanan penukaran uang di kantor BI umumnya adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB.
Beberapa kantor BI mungkin juga membuka layanan pada hari Sabtu dengan jam yang lebih terbatas.
Untuk layanan kas keliling, jadwal dapat berbeda-beda tergantung lokasi.
Disarankan untuk memeriksa jadwal spesifik melalui situs resmi BI atau kantor BI terdekat.
3. Syarat Penukaran Uang
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat diharapkan memenuhi syarat-syarat berikut:
• Bukti Pemesanan: Harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
• Kartu Identitas: Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
• Jumlah Uang: Bawa uang yang akan ditukar sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan.
• Pengelompokan Uang: Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
• Tanpa Perekat: Uang tidak boleh direkatkan dengan selotip, lem, lakban, atau staples.
• Penukaran Tidak Dapat Diwakilkan: Penukaran harus dilakukan oleh pemilik KTP yang bersangkutan; tidak dapat diwakilkan.
4. Kuota Penukaran Uang
Setiap individu dapat menukarkan uang hingga Rp 4,3 juta selama periode program SERAMBI 2025.
BI meningkatkan batas maksimal penukaran per individu dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta.
Namun, karena jumlah uang yang disediakan terbatas, disarankan untuk melakukan penukaran lebih awal.
5. Lokasi Penukaran Uang
Penukaran uang dapat dilakukan di berbagai lokasi berikut:
Kantor BI Terdekat: Layanan penukaran tersedia di kantor-kantor BI di seluruh Indonesia.
Layanan Kas Keliling: BI menyediakan layanan kas keliling yang menjangkau berbagai daerah.
Informasi jadwal dan lokasi layanan kas keliling dapat diperoleh melalui situs resmi BI atau kantor BI terdekat.
Kerja Sama dengan Perbankan: BI bekerja sama dengan bank-bank tertentu untuk menyediakan layanan penukaran uang di kantor cabang bank tersebut.
Informasi mengenai lokasi ini dapat diperoleh melalui situs resmi BI atau bank yang bersangkutan.
6. Cara Menukarkan Uang di BI
Untuk menukarkan uang di BI, ikuti langkah-langkah berikut:
• Pemesanan Online: Kunjungi situs resmi BI di pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan layanan penukaran uang.
• Pilih Lokasi dan Waktu: Pilih lokasi penukaran dan tentukan tanggal serta waktu yang tersedia sesuai preferensi Anda.
• Isi Data Diri: Lengkapi formulir pemesanan dengan informasi pribadi, seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
• Konfirmasi Pemesanan: Setelah mengisi data, konfirmasikan pemesanan dan simpan bukti pemesanan yang diberikan.
• Datang ke Lokasi Penukaran: Pada hari yang ditentukan, datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal, membawa semua persyaratan yang diperlukan.
• Proses Penukaran: Ikuti prosedur penukaran yang ditetapkan oleh petugas BI di lokasi.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses penukaran uang di Bank Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi BI atau kantor BI terdekat guna mendapatkan update mengenai jadwal, lokasi, dan ketentuan penukaran uang. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva