Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pilih Beli di Warung karena Mudah, Keberatan jika Gas Melon Dijual Terbatas

Muhammad Hafied • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:10 WIB
ADA: Ketersediaan gas melon di salah satu toko di Kabupaten Purworejo. (Jihan Aron Vahera/Radar Jogja)
ADA: Ketersediaan gas melon di salah satu toko di Kabupaten Purworejo. (Jihan Aron Vahera/Radar Jogja)

 

KEBUMEN - Dinamika soal aturan baru penjualan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Larangan penjualan gas melon di tingkat pengecer dianggap kebijakan yang tidak pro rakyat. Kondisi ini membuat masyarakat kelimpungan karena harus mencari gas bersubsidi ke pangkalan resmi.

Seperti diungkapkan Diah Dwi Astuti, 57, warga Kelurahan Kebumen. Ia tak habis pikir pemerintah tega membuat kebijakan yang cukup menyulitkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran serta jauh dari realitas di lapangan. "Repotnya kalau gas habisnya malam. Harus cari agen buat beli. Misal beli ke warung memang tetangga sendiri, bisa di ketok pintunya," ujarnya, Selasa (4/2).

Bagi ia, aksesibilitas menjadi poin penting dalam penyaluran gas bersubsidi. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir untuk memastikan gas melon dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Ia mengungkapkan, selama 27 tahun dirinya berjualan baru kali ini muncul aturan penjualan gas bersubsidi yang menyulitkan masyarakat. "Harga Rp 23 ribu-Rp 24 ribu tidak maslah. Yang penting barangnya ada," ucap pedagang di sentra kuliner Kapal Mendoan itu.

Hal yang sama juga disampaikan Dwi Cahyani, 53, warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen. Menurutnya hiruk pikuk pembatasan penjualan gas melon di kalangan pengecer justru menimbulkan persoalan baru. Sebab gas bersubsidi ini cukup vital bagi masyarakat kecil untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. "Masa iya, harus angkut tabung gas ke pangkalan. Belum antre segala macem. Susah pokoknya," tandasnya.

Terpisah, Kepala Disperindag KUKM Kebumen Haryono Wahyudi mengatakan, terkait aturan dan teknis distribusi gas elpiji sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama Pertamina. Dia yakin aturan pembatasan penjualan gas melon bertujuan baik agar ketersediaan serta mata rantai harga terpantau dengan baik. "Persiapan ini sebenarnya sudah dari empat bulan lalu," terangnya.

Haryono juga masih menunggu kebijakan terkait pembatalan aturan penjualan gas bersubsidi di tingkat pengecer yang baru saja dianulir presiden. Namun, pada prinsipnya pemerintah daerah akan turut terlibat dalam penyaluran gas bersubsidi. "Pengecer sebenarnya sudah didorong menjadi pangkalan, sehingga tidak lagi ada perbedaan harga sampai konsumen akhir," tuturnya. (fid/pra)

 
Editor : Heru Pratomo
#pangkalan #pengecer #kebumen #eceran #gas elpiji #gas melon #warung #mendoan #agen #sentra kuliner