Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Up Skill hingga Jalankan Koperasi Mitigasi PHK Massal yang Ditawarkan Apindo DIY

Fahmi Fahriza • Minggu, 12 Januari 2025 | 02:39 WIB
Ilustrasi PHK. (jawapos.com)
Ilustrasi PHK. (jawapos.com)

 

JOGJA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Indonesia pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Presiden Prabowo Subianto berujar bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja, dan mempertimbangkan stabilitas perekonomian.

 

Perlu diketahui, kenaikan ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang mengusulkan kenaikan 6 persen. Adapun, penyesuaian itu diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku sejak 4 Desember 2024.

 

Merespon keputusan tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIJ Bidang Ketenagakerjaan Timotius Apriyanto berpandangan, bahwa hak dan keutamaan pengusaha, sekaligus pekerja perlu diselaraskan dan dijalankan beriringan.

 Baca Juga: PSIM Jogja Kembali Satu Grup dengan Persiraja di Grup X Babak Delapan Besar

"Intinya kita harus perhatikan dua dimensi, yakni perlindungan dan peningkatan ketenagakerjaan, dan peningkatan daya saing usaha," katanya, Sabtu (11/1).

 

Secara pribadi, Timotius mengaku punya kekhawatiran bahwa dengan kenaikan UMP yang sudah diketok palu tersebut, bisa menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di 2025.

 

"Pengusaha wajib memenuhi hak pekerja, kalau usaha besar mungkin siap, tapi usaha kecil menengah bisa melakukan PHK massal," ujarnya mengingatkan.

 

"Kalau sampai PHK massal, saya khawatir  akan terjadi kekacauan," imbuhnya.

 Baca Juga: Tampil Meyakinkan, PSS Sleman Atasi Persebaya Surabaya 

Lebih lanjut, untuk mensiasati atau meminimalisasi potensi PHK massal, Timotius beranggapan bahwa perlu ada program-program yang bisa difasilitasi pengusaha untuk mensejahterakan pekerja, dalam konteks di luar UMP.

 

"Seperti gerakan pangan murah di pabrik, para pekerja bisa menebus secara murah," sarannya.

 

Di samping itu, ia menilai perlu juga bagi para pekerja untuk membuat koperasi, dan bukan cuma simpan pinjam. Koperasi tersebut bisa menjadi rantai pasok perusahaan, ketika perusahaan butuh pasokan produksi, bisa dari koperasi pekerja itu. 

 

"Up skill pekerja juga penting, jika produktivitas dan skill naik, maka upah juga akan naik," bebernya.

 Baca Juga: Anggotanya Dilaporkan ke Polda Jateng dalam Kasus Penganiayaan, Polresta Jogja Masih Kumpulkan Bukti

"Pengusaha bisa beri fasilitasi pelatihan, pendampingan wirausaha, hal-hal itu yang mestinya kita dorong bersama," sebutnya.

 

Sementara itu, salah satu pekerja di DIJ Fikri Haikal menuturkan, sebagai pekerja tentu ia senang dengan kenaikan UMP saat ini. Namun, ia juga memiliki kekhawatiran akan terjadinya PHK.

 

"Khawatir juga soal PHK, apalagi saya usianya hampir 30. Kalau kena PHK takut susah cari kerja baru," ungkap lelaki yang berprofesi sebagai teknisi ini.

 

Menyoal program atau upaya-upaya tambahan yang perlu diterima pekerja di luar UMP, ia juga menilai bahwa hal tersebut sangatlah penting, agar para pekerja makin memiliki kompetensi diri yang tinggi.

 

"Itu penting, apalagi sifatnya pengembangan diri. Jadi bekal tambahan untuk pekerjaan saat ini, atau jadi skill baru nantinya," tandasnya (iza).

 

Editor : Heru Pratomo
#stabilitas ekonomi #DIJ #UMP #pekerja #Apindo #Prabowo Subianto