Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demi Kemandirian Ekonomi, Ajukan Raperda  Bank Kebumen dan Penyertaan Modal BUMD

Muhammad Hafied • Rabu, 8 Januari 2025 | 05:55 WIB
PAPARAN : Wakil Bupati Kebumen Ristawati Pirwaningsih membacakan dokumen APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kebumen, Jumat (20/12).
PAPARAN : Wakil Bupati Kebumen Ristawati Pirwaningsih membacakan dokumen APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kebumen, Jumat (20/12).

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen bersama Pemkab Kebumen telah menjadwalkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang pertama tahun 2025. Kelima bakal regulasi tersebut terdiri dari dua insiatif DPRD dan tiga di antaranya usulan Pemkab Kebumen.

 

Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini mengatakan, DPRD Kebumen melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sebelumnya telah menentukan mana saja draf Raperda yang akan dibahas. Ia juga meminta alat kelengkapan dewan pro aktif untuk menyelesaikan lima raperda tersebut. "Setelah ini draf kami serahkan ke setiap fraksi untuk menjadi bahan pemandangan fraksi," jelas Handini saat rapat paripurna penyampaian Raperda, Selasa (7/1).

 Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Fajar Junaedi Menilai, Pemecatan STY Akan Berdampak di Internal maupun Eksternal

Adapun dua Raperda inisiatif DPRD adalah tentang perlindungan anak. Lalu, terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Sedangkan Raperda usulan eksekutif meliputi Raperda tentang perusahaan perseroan daerah BPR Bank Kebumen, penyertaan modal pada BUMD serta penyerahan dan pengelolaan prasarana dan sarana ulititas umum perumahan. Raperda tersebut telah tertuang melalui Keputusan DPRD Kebumen Nomor 170/39 Tahun 2024 tentang Propem Perda Kabupaten Kebumen Tahun 2025.

 

Handini mengatakan, sebelum disepakati menjadi raperda atas prakarsa DPRD, dua draf raperda tersebut telah dibahas secara internal. Materi raperda disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke Bapem Perda untuk kajian lebih lanjut.

 

Proses berikutnya pengusul memberikan penjelasan, kemudian fraksi diberi kesempatan memberikan koreksi atau masukan. Proses terakhir ada tahapan jawaban fraksi hingga pengambilan keputusan. "Untuk tiga raperda dari eksekutif diserahkan ke legislatif. Raperda dari DPRD kami  sampaikan ke bupati sebagai bahan penyusunan pendapat," terang Handini.

 Baca Juga: Tahun Ini Satpol PP Purworejo Akan Eksekusi Dua Lokasi Karaoke dan Ruko Plaza Mangkrak

Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menjelaskan, tiga raperda atas usulan eksekutif merupakan suatu kebutuhan. Di mana dua raperda masing-masing berkaitan dengan kemandirian ekonomi dari sisi pendapatan asli daerah. Menurutnya, bank milik daerah dan BUMD menjadi instrumen penting pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

 

Peran keduanya juga tidak lepas untuk menggerakkan usaha mikro, kecil dan menengah. Ia berharap dari usulan raperda tersebut dapat segera ditetapkan sebagai payuh hukum. Sehingga kahadiran raperda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kebumen. "Raperda telah kami usulkan untuk dibahas bersama. Salah satunya penjelasan dalam rapat paripurna," kata Ristawati. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#bank #Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih #dprd kebumen #penyertaan modal #Raperda #Inisiatif #Bapemperda #DPRD #kemandirian ekonomi #BUMD