JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)DIJ mendesak pemerintah membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Kenaikan itu dinilai berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, khususnya para buruh.
"Berdasarkan survey KHL MPBI, pekerja mengalami defisit ekonomi, di mana upah lebih rendah dari pengeluaran," ujar Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi Kamis (26/12).
Adanya kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu dinilai akan menambah beban ekonomi para buruh di tengah defisit ekonomi. Ditambah lagi, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang belum lama ditetapkan masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp 3,7-Rp 4 juta.
Sedangkan kenaikan tidak lebih dari Rp 3 juta. "Dengan kenaikan PPN, daya beli keluarga buruh kemungkinan akan semakin berkurang atau rendah," tuturnya.
Keluarga buruh berpotensi cenderung menahan pengeluaran jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN 12 persen. Otomatis, permintaan barang dan jasa menurun dan memperlambat pertumbuhan ekonomi jangka pendek. "Seharusnya ada pembebasan pajak penghasilan (PPh) kepada semua pekerja/buruh di semua sektor," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PHRI DIJ Deddy Pranowo Eryono mengatakan, kenaikan PPN 12 persen juga berpotensi mempengaruhi sektor usaha hotel dan resto. Suplier kebutuhan pangan saat ini sudah mulai menaikkan harga baik bahan baku maupun aminities. "Ini bagi kami sangat berat di tahun 2025," ujarnya.
Kebijakan itu juga menyebabkan multiplier effect yang berimbas kepada pelaku usaha micro kecil menengah (UMKM) yang merupakan mitra pemilik hotel maupun resto. Selain itu, daya beli masyarakat juga otomatis akan menurun.
"Kalau daya beli turun, siapa yang mau beli," keluhnya. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Terutama dari segi dampak perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo