JOGJA - Tingginya harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi perhatian publik. Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Arif Wismadi menawarkan solusi menekan biaya perjalanan udara sekaligus meningkatkan mobilitas nasional.
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil langkah strategis dengan menghapus sementara pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada tiket pesawat. "Langkah ini efektif untuk mendukung kebutuhan masyarakat saat momen besar seperti Nataru,” katanya Jumat (13/12).
Pihaknya juga menyarankan agar maskapai berinovasi dalam pengelolaan kargo dan bagasi. Salah satu caranya, menawarkan opsi pengiriman barang dengan waktu pengantaran yang lebih fleksibel.
"Barang bawaan besar bisa dikirim lebih dulu dengan tarif lebih murah. Sementara bagi yang membutuhkan kecepatan, tetap ada layanan premium,” jelasnya.
Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) ini melanjutkan, masyarakat juga perlu beradaptasi dengan sistem baru tersebut. Misalnya, hanya membawa barang penting dalam perjalanan dan mengirim barang besar atau oleh-oleh beberapa hari sebelumnya. "Cara ini bisa memangkas biaya perjalanan sekaligus memberikan peluang bisnis baru bagi maskapai,” jelasnya.
Namun, Arif mengingatkan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap operator penerbangan. Negara harus mengawasi operator yang mungkin memanfaatkan celah tarif batas atas secara tidak wajar.
"Selain itu, operator penerbangan progresif sebenarnya bisa menggarap segmen pasar berdasarkan daya beli konsumen," ungkapnya. Misalnya dengan menyediakan layanan bagasi tambahan yang lebih ekonomis, di mana waktu pengantaran bisa disesuaikan kebutuhan penumpang.
Jika diterapkan, lanjut Arif, kolaborasi antara pemerintah, maskapai, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan mobilitas yang lebih efisien dan merangsang ekonomi nasional yang sedang lesu.
"Bukan hanya solusi jangka pendek, tapi juga peluang bisnis baru yang berkelanjutan,” ucap dosen di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII ini. (gun/laz)
Editor : Heru Pratomo