RADAR JOGJA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan pada Januari 2025 yang ia sampaikan dalam rapat kerja anggota dewan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (13/11/2024).
Penerapan tarif PPN ini sebelumnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disusun sejak tahun 2021 melalui pertimbangan pihak pemerintah dengan melihat kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat, akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan LPEM UI, peningkatan PPN tetap terjadi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi, mengingat sektor ekonomi memiliki cakupan yang luas.
Selain itu, sejak 2010 PPN merupakan kontributor utama penerimaan, bersama pajak penghasilan (PPh).
Oleh karena itu, pemerintah memilih cara instan dengan menaikkan tarif PPN untuk menguatkan instrumen keuangan negara.
Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu memicu reaksi negatif di media sosial, khususnya bagi masyarakat menengah kebawah dan para pelaku usaha.
Bagaimana dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi masyarakat menengah kebawah dan pelaku usaha?
Melansir dari jurnal ResearchGate, tentang Analisis Dampak dan Implikasi Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, peningkatan PPN menjadi 12 persen berimplikasi hampir semua barang dan jasa yang digunakan masyarakat semakin mahal.
Barang yang dikenai PPN 12 persen dapat berwujud pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan rumah, obat-obatan bebas, hingga kosmetik.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Kebijakan itu berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat menengah ke bawah dalam membeli barang dan jasa.
Selain itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen turut meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi bagi kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR.
Sementara itu, peningkatan angka inflasi juga disebabkan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Hal ini disebabkan karena peningkatan tarif dapat menaikkan biaya produksi bagi produsen, kemudian para pelaku usaha akan menaikkan harga jual produk mereka.
Menurut informasi dari Badan Kebijakan Fiskal, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN dari paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui publikasi Peraturan Pemerintah.
Kenaikan harga dan daya beli konsumen yang semakin melemah menjadi tantangan bagi para pelaku usaha.
Apabila kondisi tersebut terjadi berkepanjangan akan mengancam roda perekonomian di Indonesia. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva