RADAR JOGJA - Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ratnawati menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Hal ini membuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai acuan utama. Regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada aturan-aturan sebelumnya. Termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sampai saat ini belum ada lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk penetapan Upah Minimum th 2025, sehingga Pemda mempedomani PP 51/2023
“Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja, terutama bagi mahasiswa yang kelak akan memasuki dunia kerja,” katanya Rabu (23/10).
Baca Juga: Jajaran Pimpinan DPRD Gunungkidul Resmi Dilantik, Berikut Fasilitas Yang Didapatkan
“Sangat penting bagi pekerja untuk memahami bahwa fasilitas kerja adalah tambahan, bukan bagian dari komponen upah pokok. Pemahaman ini harus tercermin dalam perjanjian kerja yang jelas,” ujar Ratnawati.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pengupahan tanpa membedakan antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Setiap pekerja berhak atas kehidupan yang layak. “Ini termasuk memastikan bahwa upah minimum yang diterima oleh laki-laki dan perempuan yang melakukan pekerjaan yang sama adalah setara,” tegasnya.
Editor : Heru Pratomo