RADAR JOGJA - Indonesia saat ini tengah menghadapi badai layoff atau yang biasa dikenal dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dari Januari hingga Juni lalu, sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia mengalami PH.
Termasuk 217 pekerja dari 37 perusahaan berbeda di Kabupaten Sleman, DIY.
Diperkirakan, jumlah pekerja yang terkena PHK akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024.
Pengamat Ekonomi Kerakyatan dan Dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dr Hempri Suyatna, S.Sos., M.Si menjelaskan, tingginya angka PHK ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya, di sektor industri padat karya yang mengalami dampak dari lesunya pertumbuhan ekonomi global.
“Saya kira memang banyak faktor yang menyebabkan gelombang PHK ini, terutama di sektor industri padat karya berorientasi ekspor seperti sektor garmen atau tekstil,” ujar Hempri dilansir dari laman website UGM.
Tak hanya itu, maraknya produk impor ilegal serta penurunan daya beli masyarakat akibat devaluasi rupiah juga diduga menjadi penyebab terjadinya gelombang PHK.
Selain itu, proses transisi politik di Indonesia membuat banyak perusahaan memilih untuk menunggu dan melihat bagaimana dinamika politik berkembang, yang turut mempengaruhi situasi ini.
Antisipasi untuk Mencegah PHK Menurut Pakar
Hempri berpendapat bahwa ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengantisipasi agar gelombang PHK tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
Baca Juga: Apa itu Kalender Pranata Mangsa, Penentu Musim Bercocok Tanam Bagi Usaha Pertanian
1. Mengevaluasi Peraturan
Hempri menekankan perlunya evaluasi ulang terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan ini diduga menjadi salah satu penyebab maraknya produk impor, yang berdampak pada lesunya industri di dalam negeri.
“Jika perlu, aturan harus direvisi untuk memberikan perlindungan produk-produk dalam negeri dari serbuan produk impor,” ujarnya.
2. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Perlu ada peningkatan daya beli masyarakat, misalnya dengan memberikan jaminan stabilitas harga sehingga terjangkau oleh masyarakat.
“Bisa dengan mengadakan program-program bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu, sehingga mereka bisa membeli produk-produk tersebut,” ucapnya.
Tak hanya 2 langkah tadi, Hempri juga menambahkan perlunya langkah lain untuk mengantisipasi korban PHK seperti penyelenggaraan program padat karya yang melibatkan masyarakat di dalamnya.
Termasuk dalam konteks ini adalah penguatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Industri Kreatif.
“Pengalaman selama ini sektor UMKM selalu mampu menjadi katup penyelamat perekonomian nasional. Kebijakan untuk memperkuat sektor UMKM menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang menjadi korban PHK,” tutup Hempri. (Tina Yuliyanti)
Editor : Meitika Candra Lantiva