UMKM pangan di DIY terus bertumbuh dan berinovasi sehingga banyak menghasilkan produk-produk baru dengan keunggulan dan keunikan masing-masing.
Tak mau ketinggalan saat ini wirausaha sekolah juga mulai menggeliat dan memproduksi pangan olahan, terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mempunyai jurusan Boga, Pengolahan Hasil Pertanian dan Laut dengan didukung program Teaching factory (TeFa) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar.
Ijzn edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.
Sesuai dengan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan POM telah mengimplementasikan dalam sistem registrasi pangan olahan dengan meberikan kemudahan berusaha melalui pemberian izin edar pangan olahan, dimana kemudahan perizinan berdasarkan kajian berbasis resiko.
Salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah program fasilitasi pendampingan UMKM Pangan, untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan dengan lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang ringan atau bahkan gratis.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan, serta mempermudah masyarakat dalam mempercepat proses pendaftaran pangan, Balai Besar POM di Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1-2 Agustus 2024.
Untuk kegiatan ini, tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
Selain petugas BPOM Pusat, hadir petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Yogyakarta yang akan memberikan konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan pada akun OSS RBA.
Kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan selama 2 hari ini menghasilkan 32 (tiga puluh dua) Nomor Izin Edar (NIE) pangan baru, 30 (tiga puluh) verifikasi akun perusahaan & persetujuan penambahan KBLI, dan 14 (empat belas) persetujuan pemenuhan komitmen produk menengah rendah.
Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online.
Terbitnya NIE pangan olahan tersebut merupakan output inovasi pelayanan publik BBPOM di Yogyakarta yaitu BERPENDAR (Bersama Pendampingan UMKM untuk Memperoleh Izin Edar) dengan kolaborasi stakeholder terkait antara lain : Paniradya Kaistemewaan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Dinas Perdagangan Perindustrian Kab. Kulon Progo, dan orang tua angkat (PT. Sari Husada Generasi Mahardika).
Tahun 2024 BBPOM di Yogakarta mengembangkan pendampingan kewirausahan di sekolah (BERPERISA) dengan melakukan pendampingan terhadap 27 (duapuluh tujuh) SMK di DIY yang memproduksi pangan olahan, dan 6 (enam) diantaranya hari ini telah terbit NIE nya, yaitu SMK Negeri 3 Muhamadiyah Wates (wedang uwuh celup Tiga Dara), SMKN 1 Cangkringan (Palm Cheese Cangkie), SMKN 6 Yogyakarta (sus kering Knam Bujana), SMK Pembangunan Karangmojo (minuman kembang telang Stekul), dan SMK Temon (ekado Tefa Salmon), SMK Tanjungsari (sambal goreng ikan slayar food)
Editor : Bahana.