Dilansir dari DPR RI , besaran iuran Tapera telah ditetapkan dan tertulis pada PP Nomor 25 Tahun 2020 bahwa biaya iuran sebesar 3 persen dan di bayar secara gotong royong, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa Tapera akan segera diberlakukan bagi PNS setelah peraturan menteri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diterbitkan.
Sementara itu, untuk pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) diterbitkan.
Pekerja yang tidak mengikuti program Tapera akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini belum dijelaskan secara detail, namun Moeldoko menegaskan bahwa sanksi tersebut akan tegas dan mendidik.
Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja, untuk memiliki rumah sendiri.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Editor : Bahana.