JOGJA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag itu dinilai dapat menyulitkan industri kecil menengah (IKM) dan keberlangsungan produk industri tekstil yang sudah ada.
Ketua Umum API DIY Suyatman Nainggolan mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengancam pasar domestik.
Aturan tersebut berbahaya bagi produk-produk tekstil di DIY.
Ia berharap agar aturan impor tidak dipermudah sehingga industri lokal bisa semakin kuat.
“Dampaknya bisa bahaya karena bersaing dengan eksisting produk-produk di Jogja. Apalagi sekarang pasar lebih dominan di lokal,” katanya, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, persyaratan impor saat ini terlalu mudah. Sehingga dikhawatirkan akan membanjiri pasar domestik.
Ia menyebut, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam mengatur impor, sehingga pasar lokal tidak mati.
“Kami harap aturan itu direvisi, menurut kami perlu diubah," ujarnya.
Dewan Penasehat API DIY Robby Kusumaharta menyebut, jika pemerintah tidak merevisi aturan ini, maka kelompok IKM akan mengalami kesulitan akibat persaingan yang tidak sehat.
Ia menyampaikan, jumlah permintaan dalam setahun terakhir sudah meningkat sebesar 30 sampai 40 persen.
Namun tiba-tiba terjun bebas karena banyaknya barang impor.
Jika pemerintah tidak merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, ia persimistis IKM, terutama di DIY, dapat keluar dari kesulitan.
“Harus dipastikan keberlakuannya, apa yang akan kita berikan kepada kelompok usaha kecil yang menghadapi kesulitan akibat persaingan tidak sehat ini,” ucap Robby.
Wakil Ketua API Pusat Bidang IKM Iwan Susanto mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini sangat mematikan IKM.
Menurutnya, izin barang masuk yang sempat terhambat berasal dari impor. Seperti produk tekstil, alas kaki dan elektronik.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, dikhawatirkan berdampak pada industri tekstil yang besar dan menengah serta IKM.
“IKM sudah girang karena permintaan naik setelah lebaran, sekarang malah dibuat was-was,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, API terus berjuang untuk melindungi pasar dalam negeri. Menurutnya, perlu adanya penegakan hukum yang tegas.
Apalagi masih adanya impor ilegal di Indonesia. Jika keran impor tidak dibatasi, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar.
Padahal, kata Iwan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang harus dipekerjakan dengan produktif.
“Kita hanya tempat impor, jadi pasar, semuanya jadi pedagang. Padahal kita punya generasi yang harus dipekerjakan dengan produktif,” ujar mantan ketua API DIY ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, revisi Permendag ini untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Kebijakan ini merelaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva