RADAR JOGJA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi program baru yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.
Program ini mewajibkan setiap pekerja, baik dari sektor publik maupun swasta, untuk menabung sebesar 3% dari gaji mereka, di mana 2,5% berasal dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
Dilansir dari @fakta.indo, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembiayaan kepemilikan rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.
Baca Juga: 2.000 Pedagang TWC Borobudur Magelang Tempati Kios Sementara, Begini Respon Pedagang!
Program ini juga menawarkan manfaat pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0%, dan suku bunga tetap sebesar 5% hingga pelunasan.
Manfaat ini tersedia bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta atau Rp10 juta (khusus untuk Papua).
Bagi peserta yang sudah pensiun atau tidak memenuhi syarat untuk menggunakan dana tersebut, mereka berhak mendapatkan pengembalian dana beserta hasil investasinya, berupa bunga simpanan sekitar 2,5-3%.
Baca Juga: Cetak Gol di Menit Ke-117, Olympiacos Jadi Kampiun Conference League usai Kalahkan Florentina
Contoh kasus misalkan membeli rumah senilai Rp400 juta dengan tenor 20 tahun, dengan DP 10%, jika menggunakan manfaat Tapera (dengan bunga 5%).
Pembayaran bulanan mencapai Rp2,37 juta.
Namun jika tidak ada Tapera, dengan bunga 11%, pembayaran bulanan dapat mencapai sekitar Rp3,71 juta.
Baca Juga: Teryata Ini Dia Efek Jika Tidak Menggunakan Sunscreen Sama sekali
Baca Juga: Iuran Tapera Efektivitasnya Diragukan dan Rawan Akan Penyelewengan, Begini Penjelasanya
Perbedaan ini sekitar Rp1,34 juta per bulan, yang sangat signifikan bagi MBR.
Bagi mereka yang memiliki gaji rendah, masuk dalam kategori MBR, atau sudah memiliki rumah, masih ada manfaat yang bisa diperoleh, seperti untuk perbaikan rumah, namun hanya dapat dinikmati sekali.
Manfaat pembiayaan rumah hanya berlaku bagi MBR.
Baca Juga: Tidak Punya Visa Haji, Sebanyak 24 WNI Ditahan Pihak Kepolisian Saudi di Masjid Bir Ali
Sedangkan bagi individu dengan pendapatan di atas Rp8 juta per bulan, mereka hanya dapat mendapatkan manfaat pemupukan (investasi).
Pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan untuk ikut serta, tetapi dapat bergabung secara sukarela.
Editor : Bahana.