RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan ini, gaji karyawan di Indonesia akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke dalam tabungan perumahan rakyat ini.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang layak.
Program ini menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka.
Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama peserta.
Setiap peserta hanya dapat menerima pembiayaan perumahan dari Tapera satu kali selama masa kepesertaannya.
Manfaat Tapera adalah berbagai kemudahan yang diberikan oleh program Tabungan Perumahan Rakyat untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka.
Berikut adalah beberapa manfaat Tapera yang dilansir dari tapera.go.id :
- Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
- Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*
*Khusus rumah pertama
Untuk menjadi peserta Tapera, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Masa Kepesertaan Paling Sedikit 12 Bulan
2. Termasuk Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
3. Belum Memiliki Rumah
Dalam Pasal 7 PP Tapera, beberapa jenis pekerja yang wajib membayar simpanan Tapera diatur sebagai berikut:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara RI
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Ta.
Dalam Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Dalam Pasal 68 PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Editor : Meitika Candra Lantiva