RADAR JOGJA - Wacana pelarangan warung buka 24 jam mendapatkan tentangan. Hal itu bermula dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali.
Aturan tersebut mengatur jam operasional toko. Secara eksplisit hal itu berdampak pada Warung kelontong Madura karena buka 24 jam di Bali.
Penolakan pun terjadi. Termasuk di Yogyakarta. Mereka akan tegas menolak jika ada larangan buka 24 jam.
Hal itu disampaikan Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Yogyakarta Mustofa dalam jumpa pers di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Sabtu (27/4).
'Padahal kita tahu bersama bahwa keberadaan Warung Madura tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata di berbagai daerah terutama di pelosok desa," tegasnya.
Dia juga mengingatkan ketika covid 19 melanda dunia dan ekonomi dunia kolaps. UMKM menjadi mercusuar dalam membantu gerak dan daya tahan ekonomi nasional.
"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," lanjutnya.
Faktanya warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang.
Baca Juga: Carok Maut di Bangkalan Madura, Empat Orang Tewas
Bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat kecil terlibat langsung.
"Sudah menjadi rahasia umum ketika pelaku UMKM mentipkan jenis-jenis usahanya selalu terkadala oleh izin-izin dan aturan yag rumit. Seolah mereka tidak diberikan ruang untuk bersaing dengan bisnis-bisnis yang berskala modern,” paparnya.
Karena itu dia menyebut, perrda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).
Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.
Mereka juga sangat menyayangkan dan mengutuk keras pernyataan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam.
"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi,“ ungkapnya.
Kemenkop, lanjut dia, seharusnya bersyukur dan berterimakasih fenomena keberadaan warung Madura merupakan solusi yang mampu membantu masyarakat kecil dalam menggerakkan sirkulasi kebutuhan ekonomi, keluarga dan anak-anajnya.
Keberadaannya di kampung-kampung pelosok desa dan gang-gang kecil memudahkan rakyat dalam mengakses produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
"Keberadaan warung Madura dan warung-warung kelontong skala kecil juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi, sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha raksasa ritel modern," ungkapnya.
Editor : Heru Pratomo