Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Melon di Pangkalan Wajib Tunjukkan KTP 

Fahmi Fahriza • Kamis, 21 Desember 2023 | 12:45 WIB

 

SUSAHNYA CARI GAS MELON: Salah seorang warga antre untuk mendapatkan gas 3 kilogram di agen gas elpiji di Jalan Kyai Mojo, Jogja, Jumat (14/10). Terhitung sejak tiga pekan terakhir warga Jogja, Bantul, dan Sleman mengeluhkan kelangkaan gas melon. (Foto: G
SUSAHNYA CARI GAS MELON: Salah seorang warga antre untuk mendapatkan gas 3 kilogram di agen gas elpiji di Jalan Kyai Mojo, Jogja, Jumat (14/10). Terhitung sejak tiga pekan terakhir warga Jogja, Bantul, dan Sleman mengeluhkan kelangkaan gas melon. (Foto: G
 

RADAR JOGJA – Mulai 1 Januari 2024 ada aturan baru pembelian gas LPG ukuran tiga kilogram atau gas melon. Yaitu pembelian gas melon harus menunjukkan KTP. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada Juni 2023 lalu.

 

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, berdasarkan target yang ditetapkan dari Kementerian ESDM, pada akhir 2023 ini seluruh transaksi di pangkalan LPG tiga kilogram sudah harus dilakukan secara digital.

Lebih lanjut, Brasto menyampaikan, secara prinsip, orang-orang yang selama ini membeli tiga kilogram di pangkalan sudah banyak yang menunjukkan KTP dalam proses transaksinya. "Itu sudah dilakukan dan banyak yang menunjukkan KTP ke pangkalan," tandasnya.

 

Terpisah, salah seorang pemilik pangkalan di Demangan, Kota Jogja Suryani mengungkapkan, ia juga telah menetapkan sistem pembelian gas melon menggunakan KTP bagi para pembelinya.

 Baca Juga: Kejar Target Penyelesaian, Pemborong Taman Budaya Embung Giwangan Diminta Tambah Pekerja

Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. Dia mengaku enggan melayani pembeli yang tidak menggunakan KTP. "Kami kan resmi, jualnya ke keluarga penerima manfaat itu, harus pakai KTP," ungkapnya.

 

Selain itu, ia mengaku juga merasa takut jika menjual gas melon secara bebas, dikhawatirkan ada sidak yang dilakukan oleh Pertamina. "Takut juga, karena kan itu ada datanya yang beli, jadi jualnya juga taat aturan," tuturnya (iza/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#ESDM #penghapusan kemiskinan ekstrem #pangkalan #KTP #pertamina patra niaga #jawa bagian tengah #LPG #gas melon