Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Yogyakarta, Ini Deratan Provinsi dengan UMP Terendah di Tahun 2024 Yang Besarannya Rp 2 Jutaan Saja...

Bahana. • Rabu, 22 November 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)

RADAR JOGJA - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsinya untuk tahun 2024 mendatang.

Meskipun masih terdapat tiga provinsi yang belum melaporkan UMP untuk 2024. Ketiganya yakni  Maluku, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Data UMP terendah tersebut didapat  sesuai dengan laporan pemprov yang telah diumumkan secara resmi.

Pada data ini menampilkan 5 Provinsi yang memiliki UMP terendah yang nilainya hanya berkisar Rp2 jutaan saja.

Adapun UMP masing-masing pemprov ditentukan usai aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) diumumkan melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut lim provinsi dengan UMP terendah pada 2024 mendatang:

5. UMP Nusa Tenggara Timur

Pemprov Nusa Tenggara Timur telah merilis kenaikan UMP 2024 senilai Rp2.186.826.

Besaran tersebut sesuai dengan kenaikan 2,96 persen yang sebelumnya Rp2.123.994.4

Baca Juga: Ajang Duta Genre Kembali Digelar, Dijadikan Role Model Remaja di Purworejo

4. UMP Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sekitar Rp 125.000.

Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya pada 2023 yang lalu adalah sekitar Rp 2.040.244,30.

3. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang naik 7,27 persen dengan UMP senilai Rp 2.125.897,61 yang sebelumnya. Rp 1.981.782,39.

 Baca Juga: Pemprov DIY Buka Layanan Aduan Usai UMP 2024 Ditetapkan, Bisa Akses Aplikasi Atau Datang Langsung ke Kantor Disnakertrans DIY

2. UMP Jawa Barat

Menduduki posisi kedua UMP terendah, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp2.057.495.

UMP 2024 untuk wilayah Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau mengalami kenaikan sebesar Rp70.825. 

 1. UMP Jawa Tengah

Juara yang menempatai UMP terendah yakni Jawa Tengah.

Pj Gubernur Nana Sudjana telah mengesahkan kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen.

Dengan demikian, UMP terendah Indonesia ini yang semula Rp 1.958.169 naik Rp 78.778 sehingga nilainya mencapai Rp 2.036.947.

Itulah UMP terendah 2024 berdasarkan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah

 

 

 
Editor : Bahana.
#Yogyakarta #pemprov #Kenaikan UMP 2024 #jawa tengah