Bukan Yogyakarta, Ini Deratan Provinsi dengan UMP Terendah di Tahun 2024 Yang Besarannya Rp 2 Jutaan Saja...
Bahana.• Rabu, 22 November 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)
RADAR JOGJA - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsinya untuk tahun 2024 mendatang.
Meskipun masih terdapat tiga provinsi yang belum melaporkan UMP untuk 2024. Ketiganya yakni Maluku, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Data UMP terendah tersebut didapat sesuai dengan laporan pemprov yang telah diumumkan secara resmi.
Pada data ini menampilkan 5 Provinsi yang memiliki UMP terendah yang nilainya hanya berkisar Rp2 jutaan saja.
Adapun UMP masing-masing pemprov ditentukan usai aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) diumumkan melaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut lim provinsi dengan UMP terendah pada 2024 mendatang:
5. UMP Nusa Tenggara Timur
Pemprov Nusa Tenggara Timur telah merilis kenaikan UMP 2024 senilai Rp2.186.826.
Besaran tersebut sesuai dengan kenaikan 2,96 persen yang sebelumnya Rp2.123.994.4
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sekitar Rp 125.000.
Dengan demikian, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya pada 2023 yang lalu adalah sekitar Rp 2.040.244,30.
3. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang naik 7,27 persen dengan UMP senilai Rp 2.125.897,61 yang sebelumnya. Rp 1.981.782,39.