Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selasa Besok Luuur, Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK oleh Gubernur. Siap-Siap, Tahun Depan Diberlakukan !

Meitika Candra Lantiva • Senin, 20 November 2023 | 18:46 WIB
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)

RADAR JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui akun resmi Instagramnya mengumumkan, batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah besok 21 November 2023. Sedangkan batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November mendatang.

UMP dan UMK berlaku terhitung mulai 1 januari 2024.

Kendati begitu dilansir dari jawapos.com, hingga Minggu (19/11/203) petang, belum ada satupun gubernur yang melaporkan besaran UMP tahun depan yang hendak direalisasikan di wilayahnya, kepada Kemenaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri meminta masyarakat menunggu lantaran masih ada dua hari sampai batas akhir penetapan. Yakni hari ini dan besok.

"Sudah ada mungkin yang menetapkan tapi belum info ke kami," ujar Putri sapaannya, Minggu (19/11/203) dikutip dari laman Jawa Pos.

Lalu bagaimana jika hingga batas waktu masih ada gubernur yang belum menetapkan UMP 2024?

Putri menegaskan, sanksinya bisa beragam sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sanksinya dari Kemendagri," sambungnya.

Sebagaimana diinformasikan, jika merujuk Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November.

Jika pada tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernyur sehari sebelum hari libur.

Adapun penetapan besaran UMP tidak boiloeh bertentangan debgan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari yahun berikutnya.

Tak hanya itu hal ini ditegasakan kembali dalam surat mnomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023.

Dalam kebijakan tersebut, gubernur diminta untuk menetapkan UMP 2023 sesuai dengan PP 51/2023. Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat Selasa besok.

Sementara UMK kabupaten/kota diumumkan paling lambat akhir bulan ini.

Lalu apa dasar penetapan upah minimum (UM) 2024?

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa penetapan UM ini didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum 2023, menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa variabel. Seperti; variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil

Untuk UMKM, UM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dengan ketentuan, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Adapun nilai upah yang disepakati minimal 24 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Kendati begitu, Putri menjelaskan kembali bahwa UM berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Lalu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu, misalnya diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

"Hal ini sesuai Pasal 24 PP 51/2023," ucapnya.

Sementara itu bagi pekerja/buruh di atas 1 tahun, berlaku struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas. (mel)

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Suporter Gresik United dengan Aparat Kepolisian, Tanggapan PSSI: Koordinasi...

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dasar penetapan UM #batas akhir penetapan UMP 21 November #batas penetapan UMK kabupaten kota 30 November #ketentuan UM dikecualikan untuk UMKM #upah minimum provinsi #upah minimum kabupaten kota