Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Setelah Penyesuaian, Harga Pertamax Kini Jadi Rp 13.400 per Liter

Heru Pratomo • Rabu, 1 November 2023 | 19:43 WIB
NORMAL: Suasana aktivitas salah satu SPBU di Kota Jogja kemarin (3/5). Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat ada kenaikan konsumsi BBM di Jateng-DIJ.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
NORMAL: Suasana aktivitas salah satu SPBU di Kota Jogja kemarin (3/5). Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat ada kenaikan konsumsi BBM di Jateng-DIJ.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA - Mulai Rabu 1 November 2023 ini bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dari PT Pertamina Patra Niaga mengalami penurunan harga.  Itu hasil valuasi harga jual roduk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala. Pada periode 1 November 2023,

Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series
dan Dex Series. Untuk seluruh produk jenis gasoline (bensin) Pertamina mengalami penyesuaian turun harga, sejak dilakukan penyesuaian harga terakhhir pada 1 Oktober 2023. 

Untuk Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.400 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000. Pertamax Green 95 (RON 95) turun menjadi Rp 15.000 per liter, dari sebelumnya Rp 16.000 per liter. Sedangkan
Pertamax Turbo (RON 98), turun menjadi Rp 15.500 per liter dari sebelumnya Rp 16.600.


Untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.950 per
liter dari sebelumnya Rp 17.200. Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 17.750 per liter
dari sebelumnya Rp 17.900.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen. Termasuk di wilayah DIY dan sekitarnya. 


Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan harga baru per 1
November 2023 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM
No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020
tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi
secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga
mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan
penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Irto.

Baca Juga: Hari Pelanggan, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Belikan Pertamax untuk Pemotor
Irto menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan
penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk
menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility,
Affordability, Acceptability dan Sustainability.

Editor : Heru Pratomo
#BBM #turun #Penyesuaian APBD Muna #non subsidi #pertamina