Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Tenaga Honorer Tahun 2024 di 38 Provinsi Diteken Menkeu, DKI Tertinggi Rp 5,6 Juta

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah (iwa)
Ilustrasi uang rupiah (iwa)

RADAR JOGJA - Gaji tenaga honorer tahun 2024 di 38 provinsi resmi diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyetujui besaran gaji tenaga honorer tahun 2024 di seluruh provinsi Indonesia.

Kabar tersebut menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja keras.

Besaran gaji tenaga honorer di 38 provinsi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, empat kategori tenaga honorer yang besaran gajinya resmi diteken oleh Sri Mulyani.

Kategori tenaga honorer tersebut diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Hal tersebut membuat keempat kategori tenaga honorer ini memiliki harapan untuk tetap kerja di tahun 2024.

Sebelumnya, tenaga honorer dikabarkan tidak akan bisa bekerja pada 28 November 2023 karena akan ada PHK massal.

Namun, MenPAN RB memastikan tenaga honorer yang terdata di BKN sebanyak 2,3 juta akan selamat dari PHK massal.

Berikut besaran gaji tenaga honorer tahun 2024 untuk kategori satpam dan pengemudi di 38 provinsi:

- Provinsi Aceh: Rp 4.020.000

- Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.247.000

- Provinsi Riau: Rp 3.741.000

- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 3.984.000

- Provinsi Jambi: Rp 3.389.000

- Provinsi Sumatera Barat: Rp 3.211.000

- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

- Provinsi Lampung: Rp 3.039.000

- Provinsi Bengkulu: Rp 2.849.000

- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000

- Provinsi Banten: Rp3.175.000

- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000

- Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.615.000

- Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.280.000

- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000

- Provinsi Jawa Timur: Rp 4.135.000

- Provinsi Bali: Rp 3.217.000

- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000

- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000

- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 3. 117.000

- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000

- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000

- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 3.867.000

- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4. 191.000

- Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp 4.239.000

- Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp 3.654.000

- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 3.443.000

- Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 4.038.000

- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000

- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000

- Provinsi Maluku: Rp 3.330.000

- Provinsi Maluku Utara: Rp 3.627.000

- Provinsi Papua: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Barat: Rp 4.124.000

- Provinsi Papua Barat Daya: Rp 4.124.000

- Provinsi Papua Tengah: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Selatan: Rp 4.604.000

- Provinsi Papua Pegunungan: Rp 4.604.000

Tenaga honorer di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 akan mendapat gaji tertinggi yaitu sebesar Rp5,6 juta.

Besaran gaji yang didapat tenaga honorer tahun 2024 berbeda di setiap provinsinya.
Perbedaan besaran gaji tenaga honorer karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di setiap daerah. ***

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Editor : Iwa Ikhwanudin
#gaji tenaga honorer #menkeu #menteri keuangan #sri mulyani #Tenaga Honorer