Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bank Permata Minta Tambahan Waktu Free Float

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 25 Oktober 2023 | 23:04 WIB
Bank Permata Tbk.
Bank Permata Tbk.

RADAR JOGJA –Bank Permata Tbk (BNLI) buka suara soal batas minimum saham Free Float sebesar 7,5 persen sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu 21 Desember 2023.

Free Float merupakan jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat.

Free Float tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoriatas, komisaris, direksi dan pegawai.

Melainkan saham yang dipegang oleh investor publik.

Wakil Direktur Utama Bank Permata Meliza M Rusli mengatakan, BNLI telah memberikan waktu tambahan pemenuhan ketentuan BEI terkait batas minimum saham Free Float sampai dengan Oktober 2024.

Berdasarkan surat edaran SEOJK No.20/SEOJK.04/2022, mengenai permohonan perpanjangan waktu pengalihan kembali saham telah diatur.

Akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (Mandatory Tender Offer) yang dapat diajukan 1 (satu) kali, dimana paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat 3 peraturan OJK No.9/POJK.04/2018.

Kegiatan korporasi terkait pemenuhan batas minimum saham Free Float merupakan ranah pemegang saham pengendali Permata Bank.

Meliza mengatakan, segala sesuatu yang terkait dengan aksi korporasi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola korporasi yang baik (GCG) dan sesuai arahan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Aturan Free Float tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor 1-A tentang pencatatan Saham dan Efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.

Perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Disamping itu, peraturan I-A juga akan yang memungkinkan kemitmen untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham Free Float.

Tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik. (Juan Bastian Purba/Radar Jogja)

Baca Juga: Emak-Emak Sampaikan Keluhan Dan Harapan Ke Wapres

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Perbankan #saham Free Float #Free Float #Bank Permata Tbk #Bursa Efek Indonesia