RADAR JOGJA - Seiring perkembangan teknologi digital, transaksi pembayaran pun semakin canggih.
Tak melulu bayar manual, kalian dapat memanfaatkan aplikasi pembayaran secara online.
Salah satunya membayar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Dilansir dari bankmas.co.id, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR.
Oleh karena itu, setiap penyedia PJSP berbasis QR code baik lokal maupun asing wajib menggunakan QRIS.
Kehadiran QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan proses transaksi dengan cara yang lebih mudah. Yaitu, memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran mulai dari mobile banking atau dompet digital.
Hampir di setiap pusat perbelanjaan atau rumah makan selalu menyediakan pilihan kepada psngunjung untuk membayar lewat QRIS.
Apakah kamu sering menggunakan QRIS untuk proses transaksi?
Apakah kamu pernah berpikir "Kenapa Yah Kalau Bayar Pakai QRIS Kaya Gak Kerasa Ngeluarin Uang?" Berdasarkan beberapa sumber, inilah faktanya :
⦁ Pembayaran elektronik
Pembayaran menggunakan QRIS sama seperti pembayaran lewat mobile banking atau dompet digital yang lainnya, yaitu, sistem pembayaran menggunakan perangkat eletronik yang memungkinkan kamu tidak memegang uang tunai secara fisik
⦁ Tidak adanya transaksi secara fisik
Saat memasukan QRIS dana akan otomatis transfer ke rekening tujuan, sehingga kamu tidak melihat secara langsung uang tunai berpindah tangan.
⦁ Tidak menyentuh uang tunai
Dalam proses pembayaran QRIS, berarti kamu tidak secara langsung mengeluarkan uang tunai dari dompet secara fisik, mengecek apakah uang yang diberikan sesuai dengan yang diminta atau mengecek kembalian.
Tiga alasan diatas membuat kamu merasa tidak mengeluarkan uang karena tidak rasakan secara fisik.
Namun, hal ini menimbulkan perilaku pemborosan dan penipuan.
Oleh karena itu selalu waspada dan selalu mamantau pengeluaran akan terhindar dari perilaku pemborosan. (Redempta Erinita Yolanda/Radar Jogja)
Baca Juga: BRI Edukasi Penggunaan QRIS pada Para Pedagang di Jogja
Editor : Meitika Candra Lantiva