RADAR JOGJA - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Bareskrim, serta Bea Cukai, telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu (upal) di media sosial (medsos) dan platform e-commerce.
Sejak tahun 2022, langkah preventif telah dilakukan dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta situs web yang terindikasi menjual uang palsu.
Selain itu, kata kunci "uang palsu" juga telah diblokir di seluruh platform e-commerce.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyatakan hal ini dalam konferensi pers hari Senin (2/10).
Lebih lanjut, pada tahun 2023, Bank Sentral telah meminta bantuan dari Kominfo untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu akan diblokir, dihapus, atau diturunkan.
Diharapkan, langkah-langkah ini akan memberikan efek jera kepada penjual uang palsu di medsos dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat.
Bank Indonesia juga berkoordinasi erat dengan unsur Botasupal lainnya, terutama Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan pentingnya menjaga integritas mata uang rupiah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia.
UU Mata Uang secara jelas melarang penyebaran, pembelian, penjualan, dan pemalsuan rupiah. Bank Indonesia mengambil langkah tegas ini seiring dengan maraknya penjualan uang palsu di media sosial.
Salah satu akun bernama "Jual Uang Palsu Berkwalitas Aman Terpercaya" bahkan menawarkan uang palsu dengan tingkat kemiripan yang tinggi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memerangi peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat Indonesia. (Cici Jusnia)
Editor : Bahana.