RADAR JOGJA – Program jaminan sosial tenaga kerja menjadi hak semua pekerja. Termasuk untuk pekerja rentan. Bagi pekerja rentan yang tidak mampu bisa dibantu dalam pemberian program jaminan sosial melalui corporate social responsibility (CSR).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY Cahyaning Indriasari pun dalam Customer Gathering Selasa (5/9) turun langsung untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada seluruh peserta perwakilan perusahaan. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya terkait Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Program Jasa Konstruksi (Jakon).
Dia juga mengajak kepada seluruh perusahaan yang hadir untuk peduli terhadap pekerja rentan di sekitar perusahaan, atau keluarga pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dan berprofesi sebagai pekerja mandiri. “Dengan mengalokasikan dana CSR perusahaan untuk memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ajaknya.
“Semoga perusahaannya semakin eksis dan semakin jaya sehinga bisa lebih baik lagi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja seluruh indonesia baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” kata Cahyaning Indriasari
Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Pemberian Apresiasi dengan kategori Perusahaan yang peduli terhadap jaminan sosial melalui program Nyawiji Migunani, PT Pesona Natasha Gemilang dan PT. K24 Indonesia memberikan alokasi sebagian CSR untuk memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kegiatan Customer Gathering juga dihadiri Penjabat Wali Kota Jogja, Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY serta perwakilan dari 50 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja.
Singgih Raharjo dalam sambutannya menyebutkan, acara ini membangun sinergitas antara stakeholder, perusahaan serta pemerintah yang membidangi tentang ketenagakerjaan. Diharapkan perusahaan lain ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitar. “SSebagaimana diatur dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” jelas Singgih.
Editor : Heru Pratomo