RADAR JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga tiket kereta api 20 persen bagi penumpang disabilitas. Berlaku untuk kelas eksekutif, bisnis, hingga ekonomi mulai 17 September mendatang.
Manager Humas Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo mengatakan, diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini dilakukan sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi pelanggan yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama.
"Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api," jelas Fran Selasa (5/9/23).
Lebih lanjut, Fran menjelaskan, registrasi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas. Yang menyatakan bahwa pelanggan bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Registrasi tersebut juga dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan. "Registrasi ini dilakukan hanya sekali saja, penumpang lalu dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun," bebernya.
Fran menambahkan, yang harus diperhatikan para penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api. Pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
Jika saat proses boarding atau pemeriksaan tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. “Adanya tarif reduksi diharapkan memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api,” tandasnya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika