RADAR JOGJA - Mulai 1 September 2023 ini beberapa bahan bakar minyak (BBM) non subsidi harganya naik. Pertamina menyebut hal itu karena mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023.
Dalam rilinysa Jumat (1/9), Pertamina menyebut, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp 16.350 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.900. Untuk harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian naik harga, Rp 15.900 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp 15.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp 13.300 untuk Pertamax (RON 92).
"Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," jelas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting.
Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp 10.000 perliter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp 6.800 perliter. "Sesuai yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Terkait wacana penghapusan Pertalite dan digantikan Pertamax RON 92, Irto mengatakan, yang disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati baru sebatas kajian. "Yang dikembangkan dalam roadmap biofuel atau bahan bakar nabati Pertamina untuk kemudian diusulkan ke pemerintah," jelasnya.
Sampai saat ini, Pertamax RON 92 statusnya adalah Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi sehingga harga jualnya menyesuaikan harga pasar mengikuti tren harga minyak dan MOPS 92. Keputusan atau kebijakan penetapan produk BBM apa yang disubsidi merupakan kewenangan pemerintah selaku regulator. "Pertamina berperan menyalurkan BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Editor : Heru Pratomo