Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diusulkan Naik 12 Persen, Berikut Gaji Yang Akan Diterima Pensiunan PNS

Heru Pratomo • Kamis, 17 Agustus 2023 | 05:57 WIB
PENGABDIAN: Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X menyerahkan surat keputusan pensiun pegawai negeri sipil Pemprov DIY. (Dok Humas Provinsi/Radar Jogja)
PENGABDIAN: Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X menyerahkan surat keputusan pensiun pegawai negeri sipil Pemprov DIY. (Dok Humas Provinsi/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Dalam pidato rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ada usulan perbaikan kenaikan gaji. Yaitu untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan. Pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS ini meliputi pusat dan daerah serta TNI dan Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
 
 Baca Juga: Bupati: PNS Adalah Orang Paling Berutung
Lalu berapakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS?
 
JawaPos.com mencoba menghitung besaran kenaikan 12 persen dari gaji pensiunan yang berlaku. Berikut daftar gaji pensiun PNS yang lama dan berpotensi akan didapatkan pada tahun 2024:
 
Golongan Ruang I/a
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
 
Golongan Ruang I/b
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
 
Golongan Ruang I/c
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
 
Golongan Ruang I/d
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
 
Golongan Ruang II/a
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
 
Golongan Ruang II/b
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
 
Golongan Ruang II/c
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
 
Golongan Ruang II/d
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
 
Golongan Ruang III/a
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
 
Golongan Ruang III/b
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
 
Golongan Ruang III/c
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
 
Golongan Ruang III/d
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
 
Golongan Ruang IV/a
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.750.000
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
 
Golongan Ruang IV/b
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
 
Golongan Ruang IV/c
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
 
Golongan Ruang IV/d
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
 
Golongan Ruang IV/e
Sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Menjadi Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
 
Data gaji pensiunan PNS yang lama diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, lampiran I.
Editor : Heru Pratomo
#pensiunan #Jokowi #PNS