Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Breaking News: UAD Yogyakarta Resmi Keluarkan Mahasiswa ACR Imbas Kekerasan Seksual Saat KKN

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

JOGJA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap terhadap salah seorang mahasiswanya berinisial ACR. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi mengumumkan sanksi tegas terhadap mahasiswa berinisial ACR yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual saat menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa, sekaligus menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, yang menegaskan bahwa pihak universitas tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran etika dan norma akademik. "UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa kepada mahasiswa berinisial ACR. Dengan keputusan ini, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama menjadi bagian dari UAD," jelas Ariadi dalam rilis resminya.

Baca Juga: HB X Minta Plengkung Gedung Baru DPRD DIY Dipercantik Ornamen Tembaga, Progres Pembangunan Tembus 81,7 Persen

Penjatuhan sanksi pemberhentian tetap (dismissal) ini merupakan bentuk komitmen UAD dalam menjaga marwah perguruan tinggi. Dalam pernyataannya, UAD juga menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik. Tidak hanya kekerasan seksual, UAD secara eksplisit menyatakan tidak menoleransi berbagai pelanggaran etik lainnya seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual, pornografi, prostitusi, seks bebas, aktivitas LGBT+, serta berbagai tindakan asusila lainnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Sebagai perguruan tinggi swasta terkemuka di Yogyakarta yang telah meraih akreditasi Unggul dan berbagai pengakuan internasional seperti THE World University Rankings dan QS World University Rankings, UAD berkomitmen untuk menjaga integritas dan ketertiban akademik.

Ariadi Nugraha menambahkan bahwa UAD akan terus berkomitmen dalam menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus. Pemberhentian tetap ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pesan tegas kepada seluruh sivitas akademika bahwa tindakan asusila tidak memiliki tempat di lingkungan UAD.

Baca Juga: Korban Kedua Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi UMY Ungkap Kronologi: Kejadian Berlangsung sejak 2017

Sanksi berupa pemecatan ini tidak hanya berdampak pada status mahasiswa yang bersangkutan, namun juga melucuti seluruh hak administratif yang melekat selama berkuliah di UAD. Pihak universitas berharap, langkah ini dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap keamanan dan ketertiban pelaksanaan program-program universitas, termasuk program KKN yang merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa.

Dengan diumumkannya keputusan ini, kasus kekerasan seksual di UAD telah memasuki tahap penyelesaian administratif, dan pihak universitas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta berinisial AC terhadap dua mahasiswi berinisial F dan A saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) memasuki proses hukum. Polresta Sleman telah menerima laporan dari korban dan masih mendalami tindak pidana tersebut. 

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Cangkringan Mengaku Sekolahnya Tak Keberatan Dimintai Iuran HUT Kemerdekaan, Begini Tanggapannya..

Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah informasi mengenai kekerasan seksual melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Dalam unggahan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Mei 2026 saat ketiga mahasiswa tergabung dalam satu kelompok KKN. Kedua korban mengalami kekerasan seksual di waktu berbeda dan berulang kali. "Daerah sensitif korban dipegang paksa oleh pelaku," kata Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD, Zakin Asyrof, Minggu, (12/7/2026).

Selain melakukan kekerasan seksual fisik, pelaku juga disebut menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain sehingga memperburuk dampak psikologis korban. Setelah kejadian tersebut, korban menempuh mekanisme penyelesaian internal dengan melaporkan kasus tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, korban menyebut penanganan LPPM belum memberikan rasa keadilan, bahkan korban diarahkan menyelesaikan perkara melalui mediasi tertutup dan disarankan tidak membawa kasus ke ranah hukum. Korban juga menyatakan sempat dituduh melakukan pemerasan terhadap pelaku.

Baca Juga: Pieter Huistra Pimpin Latihan Perdana PSS Sleman, Hanif Sjahbandi dan Hiromu Tanaka Sudah Gabung

Merasa penyelesaian di lingkungan kampus belum memadai, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman pada 6 Juli 2026 dengan pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak. "Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki," ujarnya.

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Mahasiswa UAD dipecat UAD Universitas Ahmad Dahlan kekerasan seksual kuliah kerja nyata