Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temui Massa Aksi, Rektor UPNVY Siap Surati Kementerian untuk Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

Delima Purnamasari • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB
Ratusan mahasiswa UPN Veteran Jogja menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, di Gedung Rektorat UPN, Sleman
Ratusan mahasiswa UPN Veteran Jogja menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, di Gedung Rektorat UPN, Sleman

 

 

SLEMAN - Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen di kampusnya terus berjalan. Dia berkomitmen menjaga institusinya bersih dan terus berupaya untuk mencari solusi atas apa yang terjadi. 

"Kita jaga institusi ini dari tindakan kekerasan seksual. Saya sebagai rektor ada banyak tuntutan pada para pelanggar kekerasan seksual," katanya saat diminta bersuara oleh massa aksi demonstrasi pada Rabu (20/5). 

Aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dia nilai sebagai tambahan pengetahuan atas kondisi yang terjadi. Untuk itu dia turut mengucapkan terima kasih sekaligus menyampaikan rasa prihatin.

Baca Juga: BEM KM UPN Veteran Yogyakarta Sebut Kasus Kekerasan Seksual Sudah sejak 2013, Ada Delapan Terduga Pelaku

Langkah utamanya adalah memastikan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan perguruan tinggi (Satgas PPKPT) bisa bekerja sesuai prosedur. Jika nantinya dari satgas mengeluarkan rekomendasi untuk pengeluaran dosen yang terbukti jadi pelaku dia siap berkirim surat pada kementerian. 

"Sampai proses dikeluarkan sanksi definitif, kami nonaktifkan sebagai dosen. Saya dapat laporan kemarin siang, saya pelajari, sore langsung keluarkan sanksi," ujarnya. 

Irhas menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluarkan dosen dan hanya bisa bersurat pada kementerian. Untuk itu dia mengajak seluruh elemen mengawal proses berjalan. Baik itu oleh perwakilan mahasiswa yang ikut tergabung dalam satgas maupun lewat badan eksekutif mahasiswa. 

Baca Juga: Kuota 87 Persen LBS Mencukupi, Pemkab Kulon Progo Ogah Terima Permintaan Cadangan Sawah dari Daerah Lain yang Mengalami Krisis Lahan Sawah

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menegaskan, sesuai dengan Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026 kampus sudah melakukan penonaktifan sementara salah satu dosen terduga pelaku kekerasan seksual.

Untuk saat ini dia mendorong agar para pihak yang mengetahui soal kasus ini maupun kasus lain agar bisa melapor.

"Jadi prosesnya kami harus membuat berita acara pemeriksaaan sebagai dasar rekomendasi untuk rektor dan ini butuh waktu," katanya. 

Baca Juga: Pembangunan JJLS Kulon Progo Berlanjut, Target Tahun Ini Menyusun Dokumen Perencanaan Inventarisasi Pengadaan Tanah di Empat Kalurahan Terdampak

Untuk para korban juga akan disediakan pendampingan psikolog yang seluruh pembiayaannya akan ditanggung oleh kampus. Dia juga sebut selama ini sudah banyak dilakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi, rekruitmen relawan teman sebaya, hingga pembukaan kanal aduan. 

"Kami bekerja berdasarkan laporan, tetapi juga terus berinisiatif mengumpulkan bukti," tegasnya. (del)

Editor : Heru Pratomo
#upn veteran yogyakarta #pendampingan korban #Mohamad Irhas Effendi #Satgas PPKPT #kekerasan seksual