Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kolaborasi DPR RI dan UAJY Bahas RUU Penyadapan, Targetkan Regulasi Berkualitas Sekaligus Berkelanjutan

Fahmi Fahriza • Jumat, 17 April 2026 | 22:15 WIB
Perwakilan Badan Keahlian DPR RI menggandeng Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Jumat (17/4). (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Perwakilan Badan Keahlian DPR RI menggandeng Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Jumat (17/4). (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

JOGJA - Badan Keahlian DPR RI menggandeng Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), serta forum diskusi publik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memperkuat kualitas pembentukan undang-undang dengan melibatkan kalangan akademisi, khususnya dalam isu yang sensitif seperti penyadapan yang bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof Dr Bayu Dwi Anggono, yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro menyebut, forum ini menjadi ruang strategis untuk menjaring partisipasi publik. "Lewat kegiatan FGD ini, kami mengharapkan dapat menerima masukan, baik lisan maupun tertulis, bagi penyusunan naskah akademik dan RUU tentang penyadapan dalam penegakan hukum," ujar Novianto di Fakultas Hukum UAJY, Jumat (17/4).

Baca Juga: Mardijiyono Karto Sentono, Calon Jemaah Haji Tertua di DIY dengan Usia 103 Tahun; Demi Wasiat sang Istri, Daftar dan Pelunasan dengan Jual Sapi

Ia menjelaskan, bahwa kerja sama dengan UAJY tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi diharapkan berlanjut dalam berbagai kegiatan akademik lainnya yang mendukung proses legislasi. Menurutnya, urgensi pembahasan RUU Penyadapan semakin menguat seiring perkembangan regulasi terbaru. RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 atas usulan Badan Legislasi DPR RI.

Lebih lanjut, Novianto menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat normatif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 136 ayat (2), yang mengatur bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan harus diatur melalui undang-undang. "Pembentukan RUU Penyadapan ini tidak hanya bersifat pilihan kebijakan, tetapi merupakan perintah normatif yang tidak dapat ditunda,"  tegasnya.

Baca Juga: Ada Tambahan 1.000, PSS Sleman Dapat Kuota 8.000 saat Jamu Persiku Kudus di MagIS

Ia menambahkan, melalui FGD tersebut, Badan Keahlian DPR RI berupaya menghadirkan dukungan keahlian yang diharapkan akan mampu memperkaya substansi regulasi agar lebih komprehensif. "Ini juga penting agar cermat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik," ulasnya.

Di sisi lain, kalangan akademisi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan regulasi penyadapan agar tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Rektor UAJY Dr G Sri Nurhartanto menilai, keterlibatan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. "Rancangan undang-undang ini memang perlu dicermati sedemikian rupa dari kalangan perguruan tinggi, terutama karena menyangkut kebebasan individu, akses informasi, dan komunikasi pribadi," ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa tanpa pengaturan yang ketat, penyadapan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara. "Kalau ini tidak dicermati, negara bisa sewenang-wenang. Karena dalam batas mana negara itu boleh melakukan penyadapan terhadap warga negaranya," katanya.

 

Menurutnya, dalam perspektif hak sipil dan politik, negara seharusnya bersikap hati-hati dan tidak berlebihan dalam melakukan intervensi terhadap kebebasan individu. Kerja sama antara DPR RI dan UAJY ini juga diharapkan menjadi awal kolaborasi jangka panjang antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam membahas berbagai rancangan undang-undang lainnya, dengan melibatkan pemikiran kritis dari akademisi. (iza)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) #Badan Keahlian DPR RI #pembentukan undang-undang #akademisi