Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sivitas Akademika UGM Kritisi Keikutsertaan Indonesia dalam BoP hingga Penandatanganan ART, Nilai Isi Perjanjian Rugikan dan Ancam Kedaulatan Negara

Agung Dwi Prakoso • Senin, 2 Maret 2026 | 21:00 WIB

Sivitas Akademika UGM sampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3).
Sivitas Akademika UGM sampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3).

SLEMAN - Sivitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritisi penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Secara resmi mereka menyampaikan pernyataan sikap atas apa yang dilakukan pimpinan Indonesia tersebut.

Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof M. Baiquni tegas menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor. Keberpihakan itu tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Perang Israel-AS vs Iran Diprediksi Picu Inflasi di Kota Jogja, BPS Ungkap Komoditas yang Meroket Harganya 

"Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART yang secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM Senin (2/3).

Isi perjanjian ART dinilai merugikan dan mengancam kedaulatan negara. Kemudian proses ratifikasi ART diduga juga melanggar UUD 1945 pasal 11. Ditambah lahi isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945 dan menjadikan konsekuensi dari ART mewajibkan bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan aturan baru.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Super League PSM Makassar vs Persita Tangerang Malam Ini Senin 2 Maret 2026

"Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018," bebernya.

Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA. Indonesia berpotensi menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Konsekuensi dari ART yakni diperlukannya sumberdaya yang besar. Baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru.

Baca Juga: Konflik Iran dengan AS-Israel Picu Sentimen Global, BI Pastikan Stabilitas Rupiah

“Menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” paparnya.

Para akdemisi UGM itu menilai banyak ditemukan klausul berisiko dalam perjanjian ART. Isi perjanjian ART dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang.

"Kami mengimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan ini, para akademisi UGM mendesak pemerintah agar mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Komplekstifitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan.

Baca Juga: Perubahan Besar di Timur Tengah: Dari Tewasnya Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei hingga Suara Indonesia

"Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya," ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro menegaskan bahwa pernyataan sikap yang mereka sampaikan bukan sikap politik praktis. Apanyang mereka sampaikan murni konses akademik.

"Kita sebagai akademisi yang memiliki pengetahuan dan juga kita selalu memproduksi pengetahuan terus-menerus. Jadi pernyataan sikap ini adalah pernyataan sikap kita sebagai akademisi," ujarnya. (oso)


Editor : Sevtia Eka Novarita
#Universitas Gadjah Mada (UGM) #perjanjian bilateral #sivitas akademika #Agreement on Reciprocal Trade #Board of Peace #BOP #presiden as donald trump #Kebijakan #art